JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Intel Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone, Kodam XIII/Merdeka, Kolonel Infanteri Priyanto, telah menjalani vonis atas kasus penabrakan dan pembuangan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
Priyanto dan dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 8 Desember 2021.
Anak buahnya sempat menawarkan agar korban dibawa ke rumah sakit usai kecelakaan. Namun, hal itu tidak digubris Priyanto.
Divonis seumur hidup dan dipecat
Priyanto akhirnya divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).
Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, (terdakwa) dipecat dari dinas militer," kata hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal membacakan vonis, Selasa kemarin.
Priyanto dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana Pasal 333 KUHP, dan menghilangkan mayat sebagaimana Pasal 181 KUHP.
Hakim juga memerintahkan agar Priyanto tetap ditahan.
Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan oditur. Bedanya, Pasal 328 KUHP tentang penculikan tidak dimasukkan dalam vonis.
Baca juga: Kolonel Priyanto Dipecat TNI dan Akan Dijebloskan ke Penjara Sipil
Hal yang memberatkan vonis
Hakim menyampaikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
"(Hal meringankan), terdakwa telah berdinas selama kurang lebih 28 tahun dan belum pernah dipidana maupun dijatuhi hukuman disiplin," tutur Farida.
Farida juga menyebutkan, Priyanto menyesali perbuatannya.
Kemudian, untuk hal memberatkan, Priyanto dalam kapasitasnya sebagai prajurit berpangkat kolonel, seharusnya melindungi kelangsungan hidup negara, bukan membunuh rakyat yang tidak berdosa.
Baca juga: Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Tunjangan Pensiunnya Terancam Dicabut