Sebarkan paham khilafah lewat YouTube hingga buletin
Sementara itu, Hengki menegaskan bahwa ideologi kelompok Khilafatul Muslimin dan kegiatan yang berlangsung di dalamnya bertentangan dengan Pancasila.
"Setelah kami analisis, dari penyelidikan ini kami temukan peristiwa pidana. Ternyata kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Ormas ini," kata Hengki kepada wartawan.
"Baik ormas yang tidak terdaftar maupun yang berbadan hukum, ternyata kegiatan ini sangat bertentangan dengan Pancasila," sambungnya.
Baca juga: Polisi: Khilafatul Muslimin Sebarkan Ideologi Khilafah lewat YouTube hingga Buletin
Dari hasil penyelidikan, ditemukan upaya penyebaran ideologi khilafah dan ajakan untuk menerapkannya di Tanah Air. Sehingga menggeser ideologi Pancasila yang telah ditetapkan.
Penyebaran ideologi khilafah dilakukan lewat video ceramah di YouTube dan situs Khilafatul Muslimin, hingga membagikan buletin yang dicetak setiap bulannya.
Penyidik sudah menganalisis seluruh materi yang ada dalam video, buletin, dan selebaran itu. Dalam prosesnya, kepolisian turut melibatkan ahli agama Islam, ahli dari Kementerian Hukum dan HAM, hingga ahli pidana.
"Setelah dianalisis dari berbagai ahli. Ahli literasi, ideologi Islam, bahasa, pidana, ahli psikologi massa, bahwa ini memang memenuhi delik daripada Undang-Undang Ormas. Ormas yang bertentangan Pancasila," ungkap Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, penyidik juga menemukan adanya dugaan penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan keonaran di masyarakat.
"Sebagai contoh di salah satu videonya menyatakan bahwa Pancasila dan Undang-undang 1945 itu tidak akan bisa bertahan lama," ungkap Hengki.
"Kemudian demokrasi bisa dilaksanakan apabila dengan senjata, Kiyai di zaman demokrasi banyak bohong. Kemudian islam tidak ada toleransi. Ini menjadi catatan kami," sambungnya.
Belum ada upaya pembekuan
Sampai saat ini, Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya masih fokus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Abdul Qadir dan kelompok Khilafatul Muslimin.
Belum ada upaya untuk membekukan kelompok tersebut atau melarang kegiatan di dalamnya.
"Ya nanti (terkait pembekuan) diperiksa dulu pemimpin tertingginya (Abdul Qadir Hasan Baraja)," ujar Zulpan.
Baca juga: Polda Metro: Pemimpin Khilafatul Muslimin Ditangkap karena Aktif Sebarkan Ideologi Khilafah
Meski begitu, Zulpan memastikan bahwa penyidik akan terus melakukan pengembangan, dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam menangani kasus organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila ini.
"Kan saya bilang tindak lanjutnya akan melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Ya nanti akan terjawab lah setelah penyelidikan dan penyidikan selesai," ungkap Zulpan.
Di sisi lain, kata Zulpan, penyidik juga sudah melakukan penyegelan terhadap kantor pusat kelompok Khilafatul Muslimin di wilayah Bandar Lampung dengan memasang garis polisi.
Penyegelan dilakukan penyidik untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, sekaligus mencari dan mengumpulkan alat bukti lain terkait kelompok Khilafatul Muslimin itu.