Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Orang Jadi Korban Investasi Bodong Alat Kesehatan, Kerugian Capai Rp 65 Miliar

Kompas.com - 08/06/2022, 15:43 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 37 orang membuat laporan ke polisi bahwa mereka telah menjadi korban investasi alat kesehatan bodong dengan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, ke-37 orang tersebut telah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat, Polres Metro Depok, Polda Jawa Barat, dan Polda Metro Jaya.

"Untuk total investasi fiktif ini ada 37 korban sebagai investor," kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (8/6/2022).

Pasma menyebut, total kerugian yang dialami mencapai Rp 65 miliar.

"Kerugian yang dilaporkan di Jakarta Barat itu mencapai Rp 22 miliar, sedangkan di tempat lain totalnya dilaporkan mencapai Rp 43 miliar. Jadi total keseluruhan kerugian mencapai Rp 65 miliar," kata Pasma.

Baca juga: Karangan Bunga Apresiasi Penangkapan Pemimpin Khilafatul Muslimin Penuhi Mapolda Metro Jaya

Bergerak dari laporan-laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan 6 orang tersangka.

Keenam pelaku tersebut adalah AS (31) sebagai pengelola investasi yang juga mengurus aliran uang, RE (41) sebagai pengelola investasi, SK (43) sebagai pengelola investasi yang membantu RE, NH (33) sebagai admin dan penampung modal korban, serta YF (37) dan YD (41) sebagai perekrut korban.

Sementara itu, Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi mengatakan, korban dan pelaku sebelumnya pernah menjadi investor alat kesehatan legal yang digelar oleh pihak lain.

Dari lingkaran kelompok investor tersebut, pelaku pun membuat investasi serupa yang ilegal dan menarik anggota investor tersebut untuk bergabung.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin, Berawal dari Konvoi Sebar Pamflet Khilafah

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 452 juta, 8 unit ponsel, 1 unit laptop merek HP, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 2 set tas mewah, 5 berkas surat pembelian emas senilai Rp 20 juta, 10 buku tabungan, 10 kartu ATM, 4 token bank, dan 1 sertifikat apartemen.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Kenangan Masa Kejayaan Manusia Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Dulu Bisa Bangun Rumah, Kini Makan Pun Susah

Kenangan Masa Kejayaan Manusia Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Dulu Bisa Bangun Rumah, Kini Makan Pun Susah

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com