JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 37 orang membuat laporan ke polisi bahwa mereka telah menjadi korban investasi alat kesehatan bodong dengan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, ke-37 orang tersebut telah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat, Polres Metro Depok, Polda Jawa Barat, dan Polda Metro Jaya.
"Untuk total investasi fiktif ini ada 37 korban sebagai investor," kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (8/6/2022).
Pasma menyebut, total kerugian yang dialami mencapai Rp 65 miliar.
"Kerugian yang dilaporkan di Jakarta Barat itu mencapai Rp 22 miliar, sedangkan di tempat lain totalnya dilaporkan mencapai Rp 43 miliar. Jadi total keseluruhan kerugian mencapai Rp 65 miliar," kata Pasma.
Baca juga: Karangan Bunga Apresiasi Penangkapan Pemimpin Khilafatul Muslimin Penuhi Mapolda Metro Jaya
Bergerak dari laporan-laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan 6 orang tersangka.
Keenam pelaku tersebut adalah AS (31) sebagai pengelola investasi yang juga mengurus aliran uang, RE (41) sebagai pengelola investasi, SK (43) sebagai pengelola investasi yang membantu RE, NH (33) sebagai admin dan penampung modal korban, serta YF (37) dan YD (41) sebagai perekrut korban.
Sementara itu, Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi mengatakan, korban dan pelaku sebelumnya pernah menjadi investor alat kesehatan legal yang digelar oleh pihak lain.
Dari lingkaran kelompok investor tersebut, pelaku pun membuat investasi serupa yang ilegal dan menarik anggota investor tersebut untuk bergabung.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin, Berawal dari Konvoi Sebar Pamflet Khilafah
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 452 juta, 8 unit ponsel, 1 unit laptop merek HP, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 2 set tas mewah, 5 berkas surat pembelian emas senilai Rp 20 juta, 10 buku tabungan, 10 kartu ATM, 4 token bank, dan 1 sertifikat apartemen.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.