TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Mery Anastasia, terdakwa kasus bakar bengkel yang menewaskan tiga orang, mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Dosma Roha Sijabat, kuasa hukum Mery, menyebutkan bahwa penangguhan penahanan itu diajukan kepada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
Tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan lantaran Mery ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kota Tangerang, Banten, sejak Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Ditahan di Lapas Tangerang, Terdakwa Pembakar Bengkel Pisah dengan Bayinya yang Masih Menyusu
Tim kuasa hukum kini sedang menunggu hakim PN Tangerang memberikan putusan atas pengajuan itu.
"Kami tetap menunggu pertimbangan hakim (berkait penangguhan penahanan), mudah-mudahan beberapa hari ke depan di-acc (accept)," sebut Dosma saat dihubungi, Rabu (8/6/2022).
Dosma menambahkan, timnya mengajukan penangguhan penahanan karena Mery masih harus menyusui putrinya yang berusia 2,5 bulan.
Baca juga: Saat Terdakwa Kasus Bakar Bengkel di Tangerang Bawa Anaknya yang Baru Lahir ke Sidang...
Sementara itu, putrinya kini berada di kediaman keluarga Mery di Kota Tangerang.
Sebelum ditahan di lapas, Mery berstatus tahanan rumah karena melahirkan sang buah hati.
"Anaknya sebenarnya boleh ditaruh di lapas, ditaruh di satu sel, tapi ya kami enggak terima, masa bayi di satu sel. Makanya kami bawa pulang ke rumah kemarin di Kota Tangerang," ucap Dosma.
Saat ini masih ada stok air susu ibu perah (ASIP) untuk anak Mery yang berada di rumahnya. Stok ASIP tersebut bisa digunakan untuk beberapa hari ke depan.
Baca juga: Pada Sidang Pekan Depan, Dokter yang Bakar Bengkel di Tangerang Akan Hadirkan Saksi Meringankan
Di sisi lain, Mery yang baru saja memasuki lapas tidak bisa dikunjungi selama sepekan.
Dosma mengatakan, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) turut membantu timnya untuk mengajukan penangguhan penahanan tersebut.
"Jadi, Komnas PA juga mau menindak lebih keras biar dia (Mery) tetap di rumah saja, ngapain ditahan begitu," katanya.
Untuk diketahui, terdakwa Mery kini sedang menjalani sidang kasus yang menjeratnya di PN Tangerang.
Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Pembakaran Bengkel di Tangerang, Ini Kronologi Versi Terdakwa
Sidang terakhir yang diikuti Mery di PN Tangerang pada Selasa (7/6/2022) beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Mery didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.
Adapun korban tewas dalam kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35).
ED dan LI merupakan sepasang suami istri, sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu. Semasa hidupnya, LE berpacaran dengan Mery.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.