JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik investasi alat kesehatan bodong yang mengatasnamakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, polisi mengamankan enam pelaku dalam kasus tersebut.
Sebanyak 37 orang yang menjadi korban investasi bodong telah melaporkan ke polisi. Pasma menyebut, total kerugian yang dialami mencapai Rp 65 miliar.
Baca juga: Polisi Tangkap Enam Tersangka Kasus Investasi Bodong Alat Kesehatan
"Kerugian yang dilaporkan di Jakarta Barat itu mencapai Rp 22 miliar, sedangkan di tempat lain totalnya dilaporkan mencapai Rp 43 miliar. Jadi total keseluruhan kerugian mencapai Rp 65 miliar," kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (8/6/2022).
Pasma menceritakan, pelaku menjanjikan profit besar sebesar 20 persen kepada calon korbannya. Namun, keuntungan yang diterima korban hanya sebesar 10 persen.
"Mereka dijanjikan keuntungan 20 persen. Namun, hanya 10 persen yang diserahkan kepada korban.," kata Pasma.
Kendati memberikan keuntungan 10 persen kepada masing-masing investor, keuntungan itu hanya diberikan selama tiga bulan pertama.
"Awalnya bulan September masih berjalan. September, Oktober, sampai Desember 2021 saja. Setelah bulan Desember, profit ini terhenti. tidak ada pembagian keuntungan lagi," kata Pasma.
Baca juga: Puluhan Orang Jadi Korban Investasi Bodong Alat Kesehatan, Kerugian Capai Rp 65 Miliar
"Sehingga ada pihak melaporkan ke Polres Jakbar terkait adanya investasi fiktif suntik modal alat kesehatan," imbuh dia.
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi mengatakan korban dan pelaku sebelumnya pernah menjadi investor alat kesehatan legal yang dilakukan oleh orang lain.
Dari lingkaran kelompok investor tersebut pelaku pun membuat investasi serupa yang ilegal dan menarik anggota investor tersebut untuk bergabung.
"Mereka memang tidak punya basic investasi, jadi memang sengaja mau melakukan penipuan investasi fiktif," kata Fahmi saat dikonfirmasi, Rabu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp 452.000.000, 8 unit ponsel, 1 unit laptop merek HP, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 2 set tas mewah, 5 berkas surat pembelian emas senilai Rp 20.000.000, 10 buku tabungan, 10 kartu ATM, 4 token bank, dan 1 sertifikat apartemen.
Baca juga: Investasi Bodong Alat Kesehatan Mengatasnamakan BNPB Terbongkar, 37 Orang Jadi Korban
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.