Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janjikan Profit Besar, Korban Investasi Alkes Bodong Hanya Dapat Keuntungan 10 Persen di 3 Bulan Pertama

Kompas.com - 08/06/2022, 20:30 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik investasi alat kesehatan bodong yang mengatasnamakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, polisi mengamankan enam pelaku dalam kasus tersebut.

Sebanyak 37 orang yang menjadi korban investasi bodong telah melaporkan ke polisi. Pasma menyebut, total kerugian yang dialami mencapai Rp 65 miliar.

Baca juga: Polisi Tangkap Enam Tersangka Kasus Investasi Bodong Alat Kesehatan

"Kerugian yang dilaporkan di Jakarta Barat itu mencapai Rp 22 miliar, sedangkan di tempat lain totalnya dilaporkan mencapai Rp 43 miliar. Jadi total keseluruhan kerugian mencapai Rp 65 miliar," kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (8/6/2022).

Pasma menceritakan, pelaku menjanjikan profit besar sebesar 20 persen kepada calon korbannya. Namun, keuntungan yang diterima korban hanya sebesar 10 persen.

"Mereka dijanjikan keuntungan 20 persen. Namun, hanya 10 persen yang diserahkan kepada korban.," kata Pasma.

Kendati memberikan keuntungan 10 persen kepada masing-masing investor, keuntungan itu hanya diberikan selama tiga bulan pertama.

"Awalnya bulan September masih berjalan. September, Oktober, sampai Desember 2021 saja. Setelah bulan Desember, profit ini terhenti. tidak ada pembagian keuntungan lagi," kata Pasma.

Baca juga: Puluhan Orang Jadi Korban Investasi Bodong Alat Kesehatan, Kerugian Capai Rp 65 Miliar

"Sehingga ada pihak melaporkan ke Polres Jakbar terkait adanya investasi fiktif suntik modal alat kesehatan," imbuh dia.

Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi mengatakan korban dan pelaku sebelumnya pernah menjadi investor alat kesehatan legal yang dilakukan oleh orang lain.

Dari lingkaran kelompok investor tersebut pelaku pun membuat investasi serupa yang ilegal dan menarik anggota investor tersebut untuk bergabung.

"Mereka memang tidak punya basic investasi, jadi memang sengaja mau melakukan penipuan investasi fiktif," kata Fahmi saat dikonfirmasi, Rabu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp 452.000.000, 8 unit ponsel, 1 unit laptop merek HP, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 2 set tas mewah, 5 berkas surat pembelian emas senilai Rp 20.000.000, 10 buku tabungan, 10 kartu ATM, 4 token bank, dan 1 sertifikat apartemen.

Baca juga: Investasi Bodong Alat Kesehatan Mengatasnamakan BNPB Terbongkar, 37 Orang Jadi Korban

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com