Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Aksi FPI Reborn di Patung Kuda, Polda Metro: Tidak Ada Surat Pemberitahuan

Kompas.com - 08/06/2022, 20:45 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tidak menerima surat pemberitahuan terkait aksi sekelompok orang yang memakai nama Front Persaudaraan Indonesia (FPI) Reborn di kawasan Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022).

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/6/2022) malam.

"Tidak ada (surat) pemberitahuan ke Polda Metro Jaya," ujar Zulpan saat dihubungi, Rabu (8/6/2022) malam.

Baca juga: FPI Reborn Tak Terdaftar di Kemenkumham

Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, kegiatan unjuk rasa atau demonstrasi tidak perlu mendapatkan izin kepolisian.

Namun, kelompok pengunjuk rasa harus menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada kepolisian. Zulpan juga menegaskan bahwa kepolisian tidak menerbitkan izin terkait aksi tersebut.

Selain itu dia menuturkan, FPI Reborn tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kendati demikian, Zulpan belum dapat menjelaskan lebih lanjut soal langkah-langkah yang akan diambil Polda Metro Jaya terkait dengan munculnya FPI Reborn.

"Terkait pengawasan atau pemantauan ya nanti saya koordinasikan lagi. Saya belum dapat data lengkapnya," ungkap Zulpan.

"Tapi yang jelas kalau izin daripada demo dari FPI reborn itu enggak ada. Karena kan itu tidak terdaftar di Kemenkumham, tidak terdaftar sebagai Ormas," pungkasnya.

Adapun FPI Reborn menggelar deklarasi dukungan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Aksi tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.

Baca juga: FPI Reborn Deklarasi Dukung Anies di Pilpres 2024, Front Persaudaraan Islam: Suara FPI Memang Seksi

Sejumlah foto memperlihatkan sekelompok orang baju serba putih dan membawa bendera putih besar dengan tulisan FPI berwarna hijau. Foto-foto ini pun turut dibagikan politikus PSI Mohamad Guntur Romli melalui akun Twitter-nya @GunRomli dan pegiat media sosial Eko Kuntadhi melalui akun Twitter @_ekokuntadhi.

Lewat keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI membantah aksi yang mengatasnamakan FPI Reborn tersebut.

 

Sejumlah orang mengatasnamakan FPI Reborn mendeklarasikan dukungan kepada Anies Baswedan pada Pilpres 2024 di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 6 Juni 2022.Twitter @GunRomli Sejumlah orang mengatasnamakan FPI Reborn mendeklarasikan dukungan kepada Anies Baswedan pada Pilpres 2024 di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 6 Juni 2022.

Ketua Umum DPP FPI Muhmmad Alattas menyebutkan, ada gerakan intelijen untuk menggerakkan massa tidak dikenal dan menggunakan nama FPI untuk mendeklarasikan Anies.

"Beberapa hari sebelumnya, mereka lewat medsos (media sosial) telah menyebarkan undagan aksi tersebut dengan kop surat FPI yang dipalsukan," ujar Alattas yang dikutip dari pernyataannya, Senin (6/6/2022).

Menurut Alattas, surat itu dipalsukan tanpa dibubuhkan tanda tangan maupun stempel dengan mengatasnamakan M Fahril sebagai koordinator aksi.

Sejak Front Persaudaraan Islam berdiri, lanjut Alattas, kelompoknya tidak pernah terlibat dalam aksi dukung mendukung calon presiden 2024 manapun.

"Dan DPP FPI pun hingga saat ini belum menentukan sikap apapun terkait Capres 2024," tutur Alattas.

Baca juga: FPI Reborn Deklarasi Dukung Anies di Pilpres 2024, Front Persaudaraan Islam: Aksi Palsu

Alattas menambahkan, DPP Front Persaudaraan Islam menyatakan pengurus dari tingkat Pusat sampai ranting tidak pernah mengundang, menggerakkan, dan melakukan aksi dengan tema apa pun pada Senin, 6 Juni 2022.

"Sehingga bila ada yang melakukan aksi mengatas-namakan Front Persaudaraan Islam maka dapat dipastikan adalah aksi fiktif dan palsu," tulis Alattas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com