BEKASI, KOMPAS.com - Pegawai kantor pajak Dian Herdianto, yang dipukul oleh atasannya yakni Muhammad Asrul Zani di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara pada Senin (6/6/2022), resmi mencabut laporannya di Kepolisian sektor (Polsek) Bekasi Timur.
Pencabutan laporan itu dilakukan usai keduanya melakukan musyawarah yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bekasi Timur Ajun Komisaris Polisi Ridha Aditya di Mapolsek Bekasi Timur.
Baca juga: Hubungan Rekan Kerja jadi Alasan Kasus Pemukulan di Kantor Pajak Bekasi Berakhir Damai
"Kedua belah pihak telah menyepakati musyawarah dan kesepakatan untuk berdamai. Yang bersangkutan, dalam hal ini saudara Dian Herdianto, selaku korban tidak akan melanjutkan dan mencabut laporannya," ungkap Ridha Aditya usai mediasi, Rabu (8/6/2022).
Setelah sepakat berdamai, mereka juga berjabat tangan dan turut menandatangani surat perjanjian damai di atas materai.
Ridha juga mengatakan, keduanya sepakat untuk menempuh jalur damai karena status mereka berdua di tempat kerja.
"Memang setelah dilakukan pemusyawarahan, kedua belah pihak ini, juga ada hubungan antara atasan dan bawahan. Jadi kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan ke tahap persidangan," pungkas Ridha.
Adapun diberitakan, kasus pemukulan ini berawal ketika keduanya terlibat cekcok akibat masalah pekerjaan di kantor Pelayanan Pajak Pratama, Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Senin (6/6/2022).
Baca juga: Kasus Atasan Pukul Bawahan di Kantor Pajak Bekasi Utara Berujung Damai
Kejadian pemukulan itu bermula ketika Dian diberikan perintah terkait pekerjaan oleh atasannya.
"Pelaku memberikan pekerjaan kepada korban tentang survei dan diberikan tenggat waktu sampai Senin," ujar Ridha kepada Kompas.com, Selasa (7/6/2022).
Selanjutnya, saat tenggat waktu tiba, korban dipanggil oleh pelaku dan menanyakan perihal pekerjaan yang sudah diberikan sebelumnya.
Saat dipanggil, korban mengatakan bahwa pekerjaannya sudah selesai dan menunjukkan bukti hasil pekerjaannya.
Namun, pelaku menganggap korban belum mengerjakan pekerjaan yang diberikan. Pelaku juga bertanya kepada korban perihal sambungan telepon yang tidak aktif.
Baca juga: Ditjen Pajak Periksa Bos di KPP Bekasi Utara yang Pukul Bawahannya
"Pelaku menanyakan kepada korban, kenapa pada pada hari Sabtu dan Minggu (korban) ditelepon tidak bisa (aktif) dan pelaku juga menuduh bahwa korban memberikan nomor palsu di data kepegawaian," kata Ridha.
Selanjutnya, korban memberikan penjelasan kepada pelaku bahwa nomor yang diberikan merupakan nomor telepon istrinya. Pelaku yang tidak terima dengan penjelasan korban, tanpa aba-aba, langsung memukul korban.
"Pelaku masih tidak terima penjelasan korban. Kemudian ketika korban membalikkan badan untuk pergi, tiba-tiba dipukul sekali oleh pelaku menggunakan tangan kanan," imbuh Ridha.
Setelah dipukul, korban pun langsung tersungkur dan mengalami luka pada rahang sebelah kiri.
"Saksi yang melihat langsung membawa ke RS Mitra Keluarga Timur untuk memberikan pertolongan," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.