Dosma menyebutkan, kliennya pertama kali dibawa ke Polisi Sektor (Polsek) Jatiuwung, Kota Tangerang.
Saat itu, Mery belum berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
"Dari Polsek dibawa ke RS Polri, Kramat Jati. Mery di situ selama 40 hari," ucap Dosma.
Polres Metro Tangerang Kota kemudian menetapkan Mery sebagai tersangka saat dirinya masih berada di RS Polri.
Untuk diketahui, Mery sempat mengeklaim bahwa dirinya diletakkan di bangsal bersama orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ketika di RS Polri.
Dosma melanjutkan, usai dari RS Polri, Mery ditahan di ruang tahanan Polres Metro Tangerang Kota.
Mery menjalani sidang secara virtual (online) di PN Tangerang dari ruang tahanan Polres Metro Tangerang Kota.
"Lalu lanjut kami ajukan pembantaran, disetujui. Itu untuk lahiran, waktu itu disetujui saat hari H lahiran. Mery lahiran di RS di Jakarta," papar Dosma.
Setelah melahirkan putrinya, Mery dijadikan tahanan rumah di kediamannya di Kota Tangerang.
Menurut Dosma, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mengawasi Mery selama dirinya menjadi tahanan rumah.
"Langsung di rumah, tahanan di rumah. Tapi atas pengawasan jaksa yang datang seminggu sekali," kata dia.
Kemudian, mulai Selasa kemarin, Mery ditahan di Lapas Wanita Kota Tangerang.
Untuk diketahui, Mery didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.
Adapun korban tewas yang timbul akibat kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE.
ED dan LI merupakan sepasang suami istri sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu. Semasa hidupnya, LE berpacaran dengan Mery.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.