JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan beberapa persyaratan bagi warga yang ingin membuka tempat penjualan hewan kurban jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
Pihak Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) mengatakan, persyaratan tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
"Untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku di tempat penjualan, pelaku usaha penjualan/penampungan hewan kurban harus mengikuti persyaratan teknis," tulis DKPKP di akun instagram resminya.
Persyaratan tersebut yakni:
Baca juga: Jakarta Fair 2022 Dibuka Kamis Hari Ini, Ada Konser hingga Pesta Kembang Api
1. Tempat penjualan hewan kurban ditetapkan oleh walikota/bupati
2. Memiliki lahan yang cukup luas sesuai jumlah hewan
3. Kandang penampungan memiliki pagar/pembatas
4. Tersedia fasilitas:
- kandang karantina
- kandang isolasi
- tempat pemotongan bersyarat
- penampungan limbah
- bahan dan peralatan desinfeksi
- tempat perebusan (kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut dan tulang)
- tempat penguburan jika ada yang mati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.