DEPOK, KOMPAS.com - Mobil dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terjaring razia di Jalan Siliwangi, Depok, pada Kamis (9/6/2022), lantaran kedapatan belum membayar pajak atau kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU).
Hal itu dibenarkan Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Kompol David Purba.
David mengatakan bahwa pihaknya menemukan pelat nomor kendaraan mobil tersebut masa berlakunya telah kedaluwarsa.
"Iya, mobil dinas tadi ada yang terjaring dari Pemda," kata David saat ditemui, Kamis.
Baca juga: Keluh Kesah Sopir Truk Kerap Diadang Rombongan Remaja Nekat: Kalau Telat Ngerem, Pasti Nabrak
Namun, David tak menjelaskan secara terperinci terkait mobil pelat merah milik organisasi perangkat daerah (OPD) mana yang terjaring.
"Yang saya tahu dari mobil dari pemda saja, cuma belum ketahuan milik dinas mana, karena tadi kurang monitor," ujar David.
Berdasarkan hasil pengecekan pelat kendaraan, kata David, mobil dinas tersebut sudah harus mengganti tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tetapi belum membayar pajak.
"Sudah lima tahun, karena tertera dari pelatnya (B 1144 ZQN/11-21)," ujar David.
Baca juga: M Taufik Nilai Deklarasi oleh FPI Reborn dan Massa Beratribut Mirip HTI untuk Jatuhkan Anies
"Tapi sudah kami imbau yang bersangkutan untuk segera menghubungi pimpinannya untuk membayar pajak," tambahnya.
Dalam wawancara terpisah, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Samsat Depok 1 Dadi Darmadi mengatakan, mobil pelat merah yang terjaring merupakan kendaraan hibah.
"Tadi satu (mobil dinas terjaring), itu tadi masalahnya hibah kendaraan. Nah itu, kalau untuk penertiban pelat merah tidak sederhana, kami harus runut dulu sejarahnya, banyak," kata Dadi.
Adapun razia digelar Samsat Depok 1 dengan melibatkan personel gabungan dari P3D Wilayah 2 Cinere, kepolisian, Dishub Depok, Jasa Raharja, BKD Depok, dan Bank BJB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.