TANGERANG, KOMPAS.com - Penerimaan peserta didik baru atau PPDB jenjang sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Tangerang tahun ajaran 2022/2023 akan dimulai pada 13 Juni 2022.
Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang mengatur soal ketentuan memilih sekolah melalui Keputusan Kepala Dindik Kota Tangerang Nomor 800/Kep.124-Dispendik/2022 Tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023.
Baca juga: PPDB Jenjang SDN di Kota Tangerang Dimulai 13 Juni, Berikut Cara Mendaftarnya...
Berdasarkan keputusan tersebut, berikut ini ketentuan dalam memilih SDN di Kota Tangerang:
- Calon peserta didik baru zona lingkungan sekolah dapat memilih satu sekolah yang dituju.
- Calon peserta didik baru zona wilayah dapat memilih dua pilihan yang menunjukkan prioritas pilihan sekolah.
- Calon peserta didik baru zona umum/antar-zona wilayah dapat memilih dua pilihan yang menunjukkan prioritas pilihan sekolah.
- Calon peserta didik baru melalui jalur zonasi luar Kota Tangerang dapat memilih dua pilihan yang menunjukkan prioritas pilihan sekolah.
- Calon peserta didik baru jalur afirmasi dengan berdomisili di Kota Tangerang paling lambat 31 Mei 2022 ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang hanya dapat memilih satu sekolah yang dituju.
- Calon peserta didik baru melalui jalur perpindahan tugas orangtua/wali hanya dapat memilih satu sekolah yang dituju.
- Calon peserta didik baru melalui jalur anak berkebutuhan khusus dapat memilih satu sekolah.
- Calon peserta didik baru tahap dua dapat memilih satu sekolah.
- Ganti pilihan sekolah pada SDN dilakukan maksimal tiga kali dalam satu hari, ganti pilihan dilakukan secara mandiri melalui situs ppdbmandiri.tangerangkota.go.id atau aplikasi mobile.
Baca juga: PPDB Jenjang SMPN di Kota Tangerang Dimulai 27 Juni, Berikut Cara Daftarnya...
Kemudian, berdasarkan keputusan yang sama, berikut merupakan daya tampung dari masing-masing jalur PPDB jenjang SDN di Kota Tangerang:
- Jalur zona lingkungan sekolah: 40 persen.
- Jalur zona wilayah: 20 persen.
- Jalur zona umum/antar zona wilayah: 15 persen.