JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Patuh 2022 yang digelar oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) selama 14 hari juga diberlakukan di wilayah Polda Metro Jaya.
Operasi yang bertujuan mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas itu dimulai pekan depan, sejak 13 hingga 26 Juni 2022.
Dikutip dari akun resmi Instagram TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, ada delapan pelanggaran yang disasar selama operasi.
Baca juga: Polri Gelar Operasi Patuh 13-26 Juni 2022, Tidak Ada Tilang Manual
Berikut delapan sasaran khusus Operasi Patuh 2022:
1. Knalpot bising
Pengendara yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar pabrik akan ditindak dengan Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pengendara yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
2. Gunakan Rotator
Kendaraan pribadi atau pelat hitam yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan akan ditindak sesuai Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ.
Adapun sanksi dari pelanggar pasal tersebut akan dikenakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
3. Balap liar
Pelaku balap liar akan ditindak sesuai Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b UU LLAJ.
Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa pelaku balap liar akan diberikan sanksi kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 3 juta.
4. Melawan arus
Pelanggar lalu lintas dengan melawa arus akan ditindak sesuai Pasal 287 UU LLAJ.