JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyita sejumlah buku dan dokumen saat menggeledah kantor pusat Khalifatul Muslimin di kawasan Bandar Lampung.
Penggeledahan yang itu dilakukan setelah pemimpinnya, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap oleh kepolisian pada Selasa (7/6/2022).
"Hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim dari Polda Metro Jaya berupa buku dan dokumen. Di antaranya terkait dengan khalifah, NII dan juga ISIS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Pemimpin Organisasinya Ditangkap, Khilafatul Muslimin Cabang Bekasi Minta Tidak Dibesar-besarkan
Zulpan mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya saat ini masih menyelidiki lebih lanjut terkait sejumlah buku dan dokumen yang ditemukan.
"Kita kembangkan lebih lanjut khususnya terkait dengan paham paham yang bertentangan dengan ideologi pancasila yang coba dikembangkan oleh ormas ini," kata Zulpan.
Untuk diketahui, Abdul Qadir ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa pagi di Lampung.
Penangkapan dilakukan setelah kepolisian menyelidiki aksi konvoi sekelompok pengendara yang menamakan diri mereka sebagai Khilafatul Muslimin di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, organisasi tersebut diduga telah melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Baca juga: Bantah Hendak Rebut NKRI, Pimpinan Khilafatul Muslimin Bekasi: Negara Kita Banyak Utangnya
"Setelah kami analisis, dari penyelidikan ini kami temukan peristiwa pidana. Ternyata kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh ormas ini, baik ormas yang tidak terdaftar maupun yang berbadan hukum, ternyata kegiatan ini sangat bertentangan dengan Pancasila," ungkap Hengki.
Menurut Hengki, kelompok tersebut menyebarkan ideologi khilafah melalui video ceramah di YouTube hingga mencetak buletin setiap bulannya.
Hengki menegaskan, pihak kepolisian sudah menganalisis seluruh materi yang ada dalam video, buletin, dan selebaran itu.
Dalam proses analisis, kepolisian turut melibatkan ahli agama Islam, ahli dari Kementerian Hukum dan HAM, hingga ahli pidana.
Terkini, Abdul Qadir sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Baca juga: Karangan Bunga Apresiasi Penangkapan Pemimpin Khilafatul Muslimin Penuhi Mapolda Metro Jaya
Dia juga disangkakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin itu kini ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan.
Sebagai informasi, kelompok ini melakukan konvoi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Video yang menunjukkan aksi tersebut viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Dalam video rekaman aksi konvoi kelompok Khilafahtul Muslimin itu, para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa dan anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa hijau.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin, Berawal dari Konvoi Sebar Pamflet Khilafah
Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertulisan "Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyyah".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.