JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap praktik investasi alat kesehatan bodong yang mengatasnamakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Para pelaku menyasar sejumlah warga untuk melakukan investasi alat kesehatan berupa alat tes antigen Covid-19, masker, alat pelindung diri, dan lainnya.
Hingga kini, setidaknya terdapat 37 orang yang telah melaporkan menjadi korban investasi bodong tersebut di berbagai daerah.
Baca juga: Tipu Daya Investasi Alat Kesehatan Bodong Rp 65 Miliar, Janjikan Keuntungan 20 Persen Tiap Bulan
Mengantisipasi adanya korban lainnya, Polres Jakarta Barat membuka posko pengaduan korban investasi bodong.
"Soal investasi fiktif, Polres Jakarta Barat membuka posko pengaduan, silakan datang bagi yang merasa dirugikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/6/2022).
Joko mengatakan, masyarakat yang merasa menjadi korban investasi bodong tersebut dapat datang ke Polres Jakarta Barat dan menemui tim Penyidik Unit Kriminal Khusus.
Hingga saat ini, Joko mengatakan belum ada penambahan jumlah pelapor terkait investasi alat kesehatan bodong.
Ia pun mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce sebelumnya mengatakan, investasi bodong tersebut digerakan oleh enam pelaku yang kini telah dijadikan tersangka.
Keenam pelaku memiliki perannya masing-masing, yaitu AS (31) dan RE (41) sebagai pengelola investasi, serta SK (43) sebagai pengelola investasi yang membantu RE.
Kemudian NH (33) sebagai administrator dan penampung modal dari korban, YF (37) serta YD (41) sebagai perekrut korban.
Pasma menyebutkan, total kerugian yang dialami 37 orang korban mencapai Rp 65 miliar.
"Kerugian yang dilaporkan di Jakarta Barat itu mencapai Rp 22 miliar, sedangkan di tempat lain totalnya dilaporkan mencapai Rp 43 miliar. Jadi total keseluruhan kerugian mencapai Rp 65 miliar," kata Pasma di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap Enam Tersangka Kasus Investasi Bodong Alat Kesehatan
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.