TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang perdata kasus wanprestasi investasi hotel haji/umrah yang melibatkan Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, terus bergulir hingga Kamis (9/6/2022).
Namun, Kuasa hukum penggugat Yusuf, Ichwan Tony, berujar bahwa sidang pada Kamis ini batal digelar.
Sidang itu dibatalkan karena pihak kuasa hukum Yusuf Mansur dkk selaku tergugat tidak bisa hadir.
Baca juga: Tolak Dana Kerahiman dari Yusuf Mansur, Penggugat Sebut Besarannya Belum Jelas
Untuk diketahui, terdapat tiga orang yang digugat termasuk Yusuf Mansur (tergugat II), yakni PT Inext Arsindo (tergugat I) dan Jody Broto Suseno (tergugat II).
"Sidang hari ini, kuasanya Yusuf Mansur enggak datang. Alasannya, ada temannya kuasa hukum yang berada di insentive care unit (ICU)," papar Ichwan saat dihubungi, Kamis.
Dia menyatakan, sidang pada Kamis ini seharusnya beragendakan jawaban kuasa hukum Yusuf Mansur atas gugatan yang diajukan.
Adapun beberapa gugatan yang dilayangkan kepada Yusuf adalah kerugian materiil Rp 285,36 juta dan kerugian inmateriil sebesar Rp 500 juta.
"Agenda sidang hari ini seharusnya jawaban dari gugatan kita. Gugatan kita kan sudah diajukan," ucapnya.
Baca juga: Minta Ganti Rugi Rp 300 Juta ke Yusuf Mansur, Kuasa Hukum Penggugat: Itu Paling Mentok!
Dalam kesempatan itu, Ichwan mempertanyakan mengapa kuasa hukum para tergugat tak bisa menghadiri sidang.
Sebab, kuasa hukum para tergugat itu terdiri dari satu tim yang sama.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.