Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tergugat Tidak Hadir, Sidang Kasus Wanprestasi Yusuf Mansur di PN Tangerang Hari Ini Ditunda

Kompas.com - 09/06/2022, 22:09 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang perdata kasus wanprestasi investasi hotel haji/umrah yang melibatkan Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, terus bergulir hingga Kamis (9/6/2022).

Namun, Kuasa hukum penggugat Yusuf, Ichwan Tony, berujar bahwa sidang pada Kamis ini batal digelar.

Sidang itu dibatalkan karena pihak kuasa hukum Yusuf Mansur dkk selaku tergugat tidak bisa hadir.

Baca juga: Tolak Dana Kerahiman dari Yusuf Mansur, Penggugat Sebut Besarannya Belum Jelas

Untuk diketahui, terdapat tiga orang yang digugat termasuk Yusuf Mansur (tergugat II), yakni PT Inext Arsindo (tergugat I) dan Jody Broto Suseno (tergugat II).

"Sidang hari ini, kuasanya Yusuf Mansur enggak datang. Alasannya, ada temannya kuasa hukum yang berada di insentive care unit (ICU)," papar Ichwan saat dihubungi, Kamis.

Dia menyatakan, sidang pada Kamis ini seharusnya beragendakan jawaban kuasa hukum Yusuf Mansur atas gugatan yang diajukan.

Adapun beberapa gugatan yang dilayangkan kepada Yusuf adalah kerugian materiil Rp 285,36 juta dan kerugian inmateriil sebesar Rp 500 juta.

"Agenda sidang hari ini seharusnya jawaban dari gugatan kita. Gugatan kita kan sudah diajukan," ucapnya.

Baca juga: Minta Ganti Rugi Rp 300 Juta ke Yusuf Mansur, Kuasa Hukum Penggugat: Itu Paling Mentok!

Dalam kesempatan itu, Ichwan mempertanyakan mengapa kuasa hukum para tergugat tak bisa menghadiri sidang.

Sebab, kuasa hukum para tergugat itu terdiri dari satu tim yang sama.

"Kuasa dari PT Inext Arsindo, Yusuf Mansur, sama Jody Broto, enggak dateng. Jadi semua enggak dateng. Kan itu mereka satu kuasa, satu kantor law firm yang sama," urainya.

"Padahal mereka ada tujuh orang kuasa hukum," sambung dia.

Sementara itu, kuasa hukum Yusuf Mansur yang bernama Ariel Mochtar belum merespons ketika dihubungi tim Kompas.com hingga berita ini ditayangkan.

Baca juga: Saat Penggugat Yusuf Mansur Batal Minta Ganti Rugi Dikonversi ke Nilai Emas...

Duduk perkara kasus wanprestasi

Ichwan sebelumnya berujar, ke-12 orang kliennya (penggugat) melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.

Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti.

Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur dkk atas tindak pidana penipuan.

Baca juga: Penggugat Tolak Dana Kerahiman dari Yusuf Mansur Terkait Kasus Wanprestasi, Ini Alasannya

Ichwan menjelaskan, Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com