Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengeroyokan yang Berujung Tabrak Polisi di Kebayoran Baru Disebabkan Berebut Seorang Lelaki

Kompas.com - 10/06/2022, 16:17 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima orang penumpang mobil yang terlibat pengeroyokan dan menabrak seorang anggota polisi, Bripka HY di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2022) dini hari.

Dari kelima pelaku itu, satu orang di antaranya pria. Sedangkan empat lainnya merupakan perempuan yang masih di bawah umur.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan, para pelaku terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial DKR.

Baca juga: Anggota Polres Jaksel Ditabrak Mobil Saat Lerai Keributan di Kebayoran Baru, Polisi Lepaskan Tembakan

Pengeroyokan dilakukan beberapa jam sebelum para pelaku kabur dengan mobil dan menabrak anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Jakarta Selatan, Bripka HY yang saat itu mencoba melerai.

"Motif terhadap pengeroyokan tersebut karena saling cemburu. Di mana mereka merebutkan cowok yang ada di situ," ujar Budhi di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2022).

Budhi mengatakan, akibat pengeroyokan itu, korban sempat tergeletak di pinggir tepat di depan Universitas Al Azhar.

Korban saat itu dibantu dan dievakuasi oleh sebagian Tim Patroli Perintis Presisi Polres Jakarta Selatan.

"Kemudian petugas yang lain menghentikan para pelaku yg melarikan diri. Sehingga oleh petugas kemudian mencoba dihentikan mobil, bukannya berhenti tapi MAZ sopir mobil menabrak satu anggota Tim Presisi," ucap Budhi.

Baca juga: Kasus Mayat Perempuan Setengah Telanjang di Kebayoran Lama, Polisi: Ada Orang Keluar dari Kamar Korban

Akibat kejadian itu, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Empat tersangka di antaranya merupakan perempuan.

Sedangkan satu pria, MAZ sebagai pengemudi mobil ditetapkan tersangka atas kasus menabrak polisi.

"Tersangka MAZ diterapkan Pasal 360 jo 212 KUHP yakni perbuatan melawan petugas yang membahayakan jiwa dan ancaman hukuman 5 tahun penjara. sedangkan 4 orang yang tiga di antaranya anak-anak tersangka pengeroyokan," ucap Budhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com