Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengeroyokan yang Berujung Tabrak Polisi di Kebayoran Baru Disebabkan Berebut Seorang Lelaki

Kompas.com - 10/06/2022, 16:17 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima orang penumpang mobil yang terlibat pengeroyokan dan menabrak seorang anggota polisi, Bripka HY di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2022) dini hari.

Dari kelima pelaku itu, satu orang di antaranya pria. Sedangkan empat lainnya merupakan perempuan yang masih di bawah umur.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan, para pelaku terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial DKR.

Baca juga: Anggota Polres Jaksel Ditabrak Mobil Saat Lerai Keributan di Kebayoran Baru, Polisi Lepaskan Tembakan

Pengeroyokan dilakukan beberapa jam sebelum para pelaku kabur dengan mobil dan menabrak anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Jakarta Selatan, Bripka HY yang saat itu mencoba melerai.

"Motif terhadap pengeroyokan tersebut karena saling cemburu. Di mana mereka merebutkan cowok yang ada di situ," ujar Budhi di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2022).

Budhi mengatakan, akibat pengeroyokan itu, korban sempat tergeletak di pinggir tepat di depan Universitas Al Azhar.

Korban saat itu dibantu dan dievakuasi oleh sebagian Tim Patroli Perintis Presisi Polres Jakarta Selatan.

"Kemudian petugas yang lain menghentikan para pelaku yg melarikan diri. Sehingga oleh petugas kemudian mencoba dihentikan mobil, bukannya berhenti tapi MAZ sopir mobil menabrak satu anggota Tim Presisi," ucap Budhi.

Baca juga: Kasus Mayat Perempuan Setengah Telanjang di Kebayoran Lama, Polisi: Ada Orang Keluar dari Kamar Korban

Akibat kejadian itu, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Empat tersangka di antaranya merupakan perempuan.

Sedangkan satu pria, MAZ sebagai pengemudi mobil ditetapkan tersangka atas kasus menabrak polisi.

"Tersangka MAZ diterapkan Pasal 360 jo 212 KUHP yakni perbuatan melawan petugas yang membahayakan jiwa dan ancaman hukuman 5 tahun penjara. sedangkan 4 orang yang tiga di antaranya anak-anak tersangka pengeroyokan," ucap Budhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com