TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi memastikan remaja yang tewas terlindas truk di Jalan M Toha, Sangiang Jaya, Periuk, Kota Tangerang, pada 7 Juni 2022, tidak bermaksud membuat konten media sosial.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Komisaris Polisi Joko Sembodo mengatakan, remaja berinisial AF (14) mengadang truk karena ini menumpang pulang ke Sepatan, Kabupaten Tangerang.
"Di Jalan M Toha itu, dia (AF) motifnya (mengadang truk) bukan buat konten, tidak ditemukan unsur untuk membuat konten," paparnya saat dihubungi, Jumat (10/6/2022).
"Dia memberhentikan truk itu untuk pulang ke daerah Sepatan," sambung dia.
Baca juga: Adang Truk di Karawaci Tangerang, Remaja Tewas Terlindas
Polres Metro Tangerang Kota, kata Sembodo, akan melakukan gelar perkara pada Jumat ini untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kelanjutannya (penentuan tersangka), kita masih akan lakukan gelar (perkara)," tuturnya.
Sementara itu, polisi tidak menetapkan sopir truk terkait kecelakaan yang menewaskan remaja berinisial Y (18) sebagai tersangka.
Y tewas terlindas karena mengadang truk dengan tujuan membuat konten media sosial di Jalan Otto Iskandardinata, Gerendeng, Karawaci, Kota Tangerang, pada 3 Juni 2022. Sembodo mengatakan, sopir truk hanya ditetapkan sebagai saksi.
"Kalau untuk yang di Jalan Otto Iskandardinata, sopirnya sudah jadi saksi, dia bukan jadi tersangka," ujarnya saat dihubungi, Jumat (10/6/2022).
Menurut Sembodo, Y terbukti mengadang truk untuk konten media sosial. Hal ini diketahui berdasarkan video yang menunjukkan Y tengah mengadang truk.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.