"Sidang berikutnya, majelis hakim akan mengambil sikap apakah akan dikabulkan atau tidak," ujarnya, Jumat.
"Kalau dikabulkan, akan dikeluarkan penetapan," sambung Arief.
Sebagai informasi, Mery kini sedang menjalani sidang yang menjeratnya di PN.
Baca juga: Masih Menyusui Bayinya, Terdakwa Pembakar Bengkel Ajukan Penangguhan Penahanan
Sidang terakhir yang diikuti Mery di PN Tangerang pada Selasa pekan ini beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Mery didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.
Adapun korban tewas dalam kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35).
ED dan LI merupakan sepasang suami istri, sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu. Semasa hidupnya, LE berpacaran dengan Mery.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.