Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan soal Penangguhan Penahanan Terdakwa Pembakar Bengkel Bakal Dibacakan saat Sidang Senin Depan

Kompas.com - 10/06/2022, 18:48 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Hasil pengajuan penangguhan penahanan Mery Anastasia, terdakwa pembunuhan berencana baru bakal dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Senin (13/6/2022).

Perempuan yang diduga membakar bengkel hingga tiga orang tewas itu diketahui ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kota Tangerang, Banten, sejak Selasa (7/6/2022).

Dosma Roha Sijabat, kuasa hukum Mery, berujar bahwa kliennya bakal tetap ditahan di lapas itu lantaran hasil pengajuan penangguhan penahanan baru bisa dibacakan pada Senin pekan depan.

Baca juga: Saat Terdakwa Pembakar Bengkel Ditahan di Lapas dan Terpisah dari Putrinya yang Masih Menyusu...

"Mau di-acc (accept) atau enggak itu pas sidang hari Senin nanti. Untuk saat ini, (Merry) masih di lapas," kata Dosma saat dihubungi, Jumat (10/6/2022).

Menurut dia, hasil pengajuan penangguhan penahanan Mery memang hanya bisa dibacakan saat sidang berlangsung.

Sebab, Mery telah beberapa kali mengajukan pembantaran karena sejumlah alasan saat sidang sebelumnya.

"Kalau hasilnya dibacakan sebelum sidang enggak bisa. Posisinya kan (Mery) sudah pernah pembantaran sebelumnya," ujar Dosma.

Di sisi lain, timnya kini tetap berupaya agar pihak PN Tangerang bisa membacakan hasil pengajuan penangguhan penahanan sebelum sidang pada Senin pekan depan.

Baca juga: Terpisah dari Ibunya, Anak Terdakwa Pembakar Bengkel Kini Dijaga Pihak Keluarga

Upaya itu dilakukan dengan cara bernegosiasi antara timnya, dibantu dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak, dan PN Tangerang.

"Tapi kami masih mengupayakan negosiasi sana-sini ya, termasuk dari Komnas Perlindungan Anak," tutur dia.

Dalam kesempatan itu, Dosma menambahkan, buah hati Mery yang kini dijaga pihak keluarga kliennya masih memiliki stok air susu ibu perah (ASIP).

"Untuk sekarang untuk anaknya masih tercukupi," kata dia.

Untuk diketahui, Mery baru saja berpisah dengan putrinya yang berusia 2,5 bulan saat terdakwa tersebut ditahan di lapas pada Selasa pekan ini.

Baca juga: Perjalanan Dokter Pembakar Bengkel, Ditahan saat Hamil hingga Harus Pisah dari Bayinya

Sebelum ditahan di lapas, Mery masih bisa menjaga putrinya karena dia menjadi tahanan rumah.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Seksi Humas PN Tangerang Arief B Cahyono mengonfirmasi bahwa majelis hakim bakal membacakan hasil pengajuan penangguhan penahanan pada sidang Senin depan.

"Sidang berikutnya, majelis hakim akan mengambil sikap apakah akan dikabulkan atau tidak," ujarnya, Jumat.

"Kalau dikabulkan, akan dikeluarkan penetapan," sambung Arief.

Sebagai informasi, Mery kini sedang menjalani sidang yang menjeratnya di PN.

Baca juga: Masih Menyusui Bayinya, Terdakwa Pembakar Bengkel Ajukan Penangguhan Penahanan

Sidang terakhir yang diikuti Mery di PN Tangerang pada Selasa pekan ini beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Mery didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.

Adapun korban tewas dalam kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35).

ED dan LI merupakan sepasang suami istri, sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu. Semasa hidupnya, LE berpacaran dengan Mery.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com