JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menghentikan perkara penganiayaan dengan tersangka Herlambang terhadap rekannya yang terjadi di Setiabudi, Jakarta Selatan pada 20 Maret 2022.
Kasus penganiayaan karena soal utang itu dihentikan setelah Kejari Jaksel mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung RI melalui restorative justice atau keadilan restoratif.
Kejari Jaksel pun menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana umum.
"Maka setelah disetujui bahwa penanganan penyelesaian perkara ini dilakukan melalui restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020," ujar Kepala Kejari Jaksel Nurcahyo saat dikonfirmasi, Jumat (10/6/2022).
Nurcahyo mengatakan, pemberhentian penuntutan perkara penganiayaan itu dilakukan didasari pertimbangan serta melengkapi sejumlah persyaratan.
Salah satu syaratnya yakni adanya permohonan maaf tersangka kepada korban yang berujung perdamaian.
"Tersangka ini melakukan tindak pidana baru satu kali. Terus kedua terkait ancaman pidana terhadap sangkaan pasal ini 2 tahun 8 bulan, sehingga tidak lebih dari 5 tahun," ucap Nurcahyo.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jaksel, Denny Wicaksono menjelaskan, kasus penganiayaan itu terjadi karena dilatarbelakangi soal utang.
Baca juga: Kumuh, Tempat Penyimpanan Barang Bekas di Kolong Tol Becakayu Ditertibkan
Korban yang menggunakan nama tersangka untuk meminjam uang sebesar Rp 15 juta melalui aplikasi tak kunjung membayar sampai melebihi jatuh tempo.
"Mereka satu kost, (tersangka) langsung menanyakan utangnya. Tapi karena korban tidak punya uang untuk membayar utang itu, (tersangka) langsung menendang mengenai kepala belakang," kata Denny.
Denny mengatakan, meski telah menghentikan kasus penganiayaan ini, Kejari Jaksel tak segan akan melanjutkan perkara ini apabila ada laporan mengenai tersangka menagih utang kepada korban.
"Syaratnya (restorative justice) bahwa utang yang dialami korban dianggap lunas dan ada biaya pengobatan (dari tersangka) karena korban dipukuli itu sebesar Rp 3 juta, itu pun sudah dilalui," kata Denny.
"Jika korban nanti merasa ditagih lagi oleh tersangka, maka kita tidak segan melanjutkan perkara ini ke pengadilan, karena semua proses itu sudah dilalui," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.