JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap dua orang anggota organisasi masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin yang menyebarkan ajaran khilafah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, kedua orang tersebut ditangkap di wilayah Teluk Betung, Bandar Lampung.
"Penyidik kembali menangkap dua orang terkait ormas Khilafatul Muslimin di Lampung," ujar Hengki dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022).
Menurut Hengki, penangkapan dilakukan bersamaan dengan penggeledahan kantor pusat kelompok Khilafatul Muslimin oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Khilafatul Muslimin, Kelompok yang Diduga Sebar Ideologi Khilafah untuk Gantikan Pancasila
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan empat brankas besi berisi uang hingga dokumen-dokumen terkait dengan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.
"Total empat brankas besi, di mana tiga berukuran sedang, dan satu berukuran besar yang berisi uang tunai lebih dari Rp 2 Miliar," kata Hengki.
Untuk diketahui, Abdul Qadir Hasan Baraja, pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (7/6/2022) pagi di Lampung.
Baca juga: Polri Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana Khilafatul Muslimin di Luar Negeri
Penangkapan dilakukan setelah kepolisian menyelidiki aksi konvoi sekelompok pengendara yang menamakan diri mereka sebagai Khilafatul Muslimin di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Organisasi tersebut diduga telah melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan ideologi Pancasila.
"Setelah kami analisis, dari penyelidikan ini kami temukan peristiwa pidana. Ternyata kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh ormas ini, baik ormas yang tidak terdaftar maupun yang berbadan hukum, ternyata kegiatan ini sangat bertentangan dengan Pancasila," ungkap Hengki.
Menurut Hengki, kelompok tersebut menyebarkan ideologi khilafah melalui video ceramah di YouTube hingga mencetak buletin setiap bulannya.