JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap peran empat petinggi organisasi Khilafatul Muslimin. Empat orang berinisial AA, IN, FA, dan SW, ditangkap di tempat berbeda, pada Sabtu (11/6/2022).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan menyebutkan, mereka memiliki peran penting dalam kepengurusan Khilafatul Muslimin.
"Yang pertama AA, ini ditangkap di Bandar Lampung, perannya sebagai sekretaris daripada Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi," ujar Zulpan, saat memberikan keterangan pers, di Polda Metro Jaya, Minggu (12/6/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Tokoh Sentral Khilafatul Muslimin di Lokasi Berbeda
Selain AA, polisi juga menangkap IN yang disebut berperan sebagai penyebar doktrin melalui sistem dan pelatihan ormas Khilafatul Muslimin.
"Kemudian yang ketiga FA, ditangkap di Medan. Ini perannya sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin," kata Zulpan.
"Yang keempat, SW, kita tangkap di Kota Bekasi. Ini merupakan perannya sebagai pendiri Khilafatul Muslimin bersama dengan pimpinan tertinggi mereka," lanjut Zulpan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, selebaran atau maklumat mengenai khilafah, buku, majalah dan buletin, atribut ormas, dokumen-dokumen terkait organisasi serta beberapa unit komputer.
"Nanti akan kita lakukan pemeriksaan terkait dengan apa yang ada di dalam unit komputer tersebut," ucap Zulpan.
Baca juga: Polda Metro Sita Brankas Isi Uang Rp 2 Miliar di Markas Khilafatul Muslimin
Saat ini, polisi telah menetapkan empat petinggi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka terkait dugaan menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kemudian, Pasal 14 ayat (1) dan (2), dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sebelumnya, pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, telah ditetapkan tersangka. Dia ditangkap pada Selasa (7/6/2022) pagi.
Penangkapan ini bermula ketika anggota Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Video peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.
Baca juga: Khilafatul Muslimin, Kelompok yang Diduga Sebar Ideologi Khilafah untuk Gantikan Pancasila
Dalam video tampak para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa warna hijau. Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan "Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.