JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menemukan uang tunai Rp 2,3 miliar dalam empat brankas di kantor pusat Khilafatul Muslimin, kawasan Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Polisi mendapatkan barang bukti tersebut saat menangkap dua tokoh Khilafatul Muslimin berinisial AA dan IN pada Sabtu (11/6/2022). AA disebut sebagai sebagai sekretaris organisasi dan IN merupakan penyebar doktrin.
"Kita temukan brankas besi sebanyak empat unit yang berisi uang tunai Rp 2,3 miliar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan, saat jumpa pers, Minggu (12/6/2022).
Baca juga: Polisi Temukan Catatan Keuangan dan Data Puluhan Ribu Anggota Khilafatul Muslimin
Kendati demikian, Zulpan belum dapat menjelaskan lebih jauh terkait uang tersebut. Ia mengatakan, polisi masih mendalami dana yang dimiliki oleh Khilafatul Muslimin.
"Itu nanti kita dalami dulu, yang jelas itu ditemukan di kantor pusat Khilafatul Muslimin dan itu adalah dana daripada ormas ini," kata Zulpan.
Selain AA dan IN, polisi juga menangkap FA di medan dan SW di Bekasi.
FA disebut sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana. Sementara SW sebagai pendiri Khilafatul Muslimin.
Adapun polisi telah menetapkan empat tokoh tersebut sebagai tersangka atas dugaan menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kemudian, Pasal 14 ayat (1) dan (2), dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca juga: Polisi Ungkap Peran 4 Petinggi Khilafatul Muslimin yang Jadi Tersangka
Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni catatan keuangan dan puluhan ribu data anggota Khilafatul Muslimin.
Menurut Zulpan, para anggota organisasi tersebut sudah memiliki nomor induk yang diduga digunakan untuk mengganti nomor induk kependudukan (NIK) yang diterbitkan pemerintah.
"Ada temuan menarik, mereka juga telah membuat nomor induk warga atau NIW, di mana ini digunakan Khilafatul Muslimin untuk menggantikan e-KTP yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia," tutur Zulpan.
Ada pula barang bukti berupa selebaran atau maklumat terkait khilafah, buku, majalah, dan buletin terkait Khilafatul Muslimin, atribut ormas, serta beberapa unit komputer.
Sebelumnya, pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, telah ditetapkan tersangka. Dia ditangkap pada Selasa (7/6/2022) pagi.
Penangkapan ini bermula ketika anggota Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Video peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.
Dalam video tampak para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa warna hijau. Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan "Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah".
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Tokoh Sentral Khilafatul Muslimin di Lokasi Berbeda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.