JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi tilang untuk pengendara yang melanggar aturan di 25 kawasan pembatasan lalu lintas dengan aturan ganjil genap di DKI Jakarta mulai diberlakukan, Senin (13/6/2022).
Kebijakan untuk membatasi mobilitas warga Jakarta dan sekitarnya dengan mobil pribadi itu sebelumnya hanya berlaku di 13 ruas jalan.
Namun, sejak pekan lalu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mencoba menerapkan aturan tersebut di 12 kawasan lain di Ibu Kota.
Setelah uji coba dilaksanakan sejak Senin (6/6/2022), Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk melanjutkan perluasan penerapan ganjil genap tersebut.
Sanksi tilang bagi para pelanggar yang tidak berlaku selama masa uji coba pun akan mulai diterapkan pada Senin hari ini.
"Tanggal 6-12 Juni selama seminggu kami akan lakukan uji coba," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (27/5/2022) lalu.
"Nah setelah tanggal 13 Juni maka terhadap seluruh kawasan ini kami laksanakan penindakan," sambungnya.
Penindakan terhadap para pelanggar akan dilakukan dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan juga oleh petugas kepolisian yang berjaga di kawasan ganjil genap.
Baca juga: Saat Kemacetan Jakarta Mulai Berkurang Imbas Perluasan Ganjil Genap
Sebagai informasi, sanksi terhadap pelanggaran aturan ganjil genap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam beleid tersebut, yakni Pasal 287 Ayat 1 dijelaskan bahwa pelanggar rambu lalu lintas bisa dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.
Dalam pelaksanaannya, ganjil genap berlaku setiap Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Sedangkan pada hari libur nasional, kebijakan pembatasan kendaraan tersebut tak berlaku.
Baca juga: Senin Pekan Depan, Sanksi Tilang bagi Pelanggar Ganjil Genap Mulai Diberlakukan
Berikut 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang akan diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman.
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T Haryono
10. Jalan H. R. Rasuna Said
11. Jalan D.I. Pandjaitan
12. Jalan Jenderal A. Yani
Baca juga: Bebas Aturan Ganjil Genap, Ada Stiker Khusus untuk Difabel
13. Jalan Gunung Sahari
14. Jalan Pintu Besar Selatan
15.Jalan Gajah Mada
16. Jalan Hayam Wuruk
17. Jalan Majapahit
18. Jalan Medan Merdeka Barat
19. Jalan Suryopranoto
20. Jalan Balikpapan
21. Jalan Kyai Caringin
22. Jalan Pramuka
23. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.