JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 pada Senin (13/6/2021). Kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama dua pekan hingga 26 Juni 2022.
Operasi tersebut dilakukan seiring dengan digelarnya Ops Patuh 2022 oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara serempak di semua wilayah pada Senin ini.
Operasi Patuh Jaya 2022 bertujuan untuk mengajak masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya agar tertib dan disiplin berlalu lintas.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Sanksi Tilang Berlaku di 25 Kawasan Ganjil Genap di Jakarta
Lewat unggahan akun resmi Instagram TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, ada delapan pelanggaran yang disasar selama operasi berlangsung.
Berikut sasaran pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan:
Pengendara yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar pabrik akan ditindak dengan Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pengendara yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Kendaraan pribadi atau pelat hitam yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukannua akan ditindak dengan Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ.
Pengendara yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca juga: Polda Metro Jaya Mulai Gelar Operasi Patuh Jaya 2022 hingga 26 Juni
Pelaku balap liar akan ditindak sesuai Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku balap liar akan diberikan sanksi kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 3 juta.
Pelanggar yang kedapatan melawan arus akan ditindak sesuai Pasal 287 UU LLAJ.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelanggar akan diberi sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
Pengandara yang menggunakan ponsel saat berkendara dapat ditindak dengan Pasal 283 UU LLAJ.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pengendara dapat dikenakan sanksi paling banyak Rp 750.000.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Contraflow Diberlakukan di Depan Grand Cakung Pukul 06.00-10.00 WIB