"Kita juga temukan data anggota Khilafatul Muslimin di seluruh Indonesia yang sampai hari ini, berjumlah mencapai puluhan ribu," lanjut Zulpan.
Baca juga: Polisi Temukan Empat Brankas Berisi Uang Rp 2,3 Miliar di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin
Dari berbagai barang bukti tersebut, polisi turut menemukan fakta baru, bahwa para anggota Khilafatul Muslimin sudah membuat nomor induk warga, yang diduga digunakan untuk menggantikan identitas kartu tanda penduduk yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia.
"Ada temuan menarik, mereka juga telah membuat juga nomor induk warga atau NIW, dimana ini digunakan Khilafatul Muslimin untuk menggantikan e-KTP yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia," tutur Zulpan.
Ddalam penggeledahannya di Lampung, polisi turut menemukan barang bukti uang tunai senilai Rp 2,3 miliar di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung.
Uang itu ditemukan polisi dari empat brangkas besi yang tersimpan di kantor pusat Khilafatul Muslimin.
Meski demikian, polisi belum dapat memberikan kejelasan terkait dengan temuan uang berjumlah miliar tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami temuannya.
"Itu nanti kita dalami dulu. Yang jelas, itu ditemukan di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin dan itu adalah dana daripada ormas ini," jelas Zulpan.
Zulpan menjelaskan, polisi telah menetapkan empat petinggi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka terkait dugaan menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Baca juga: Polisi Temukan Catatan Keuangan dan Data Puluhan Ribu Anggota Khilafatul Muslimin
Mereka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kemudian, Pasal 14 ayat (1) dan (2), dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.