Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sepekan, 1.764 Pengendara Melanggar Aturan di 12 Kawasan Uji Coba Ganjil Genap

Kompas.com - 13/06/2022, 13:33 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memberikan sanksi teguran terhadap 1.764 pengendara yang melanggar aturan selama uji coba perluasan ganjil genap pada 6-12 Juni 2022.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menjelaskan, kendaraan-kendaraan tersebut terjaring petugas di 12 ruas jalan di DKI Jakarta yang baru saja diberlakukan pembatasan kendaraan dengan ganjil genap.

"Tercatat hasil rekap pelanggaran ganjil genap pada masa uji coba tanggal 6-12 juni 2022, jumlah penindakan dengan teguran atau imbauan sebanyak 1.764," ujar Jamal dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Mulai Hari Ini, Sanksi Tilang Berlaku di 25 Kawasan Ganjil Genap di Jakarta

Menurut Jamal, mayoritas pelanggar aturan ganjil genap terjaring petugas di lima ruas jalan, yakni Jalan Kramat Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Pramuka, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Balikpapan.

"Rinciannya, Jalan Kramat Raya sebanyak 193 pelanggaran, Jalan Kyai Caringin sebanyak 190 pelanggaran, dan Jalan Pramuka sebanyak 179 pelanggaran," ungkap Jamal.

"Kemudian, di Jalan Pramuka sebanyak 179 pelanggaran, Jalan Gajah Mada 169 pelanggaran, dan Jalan Balikpapan 135 pelanggaran," sambungnya.

Dengan berakhirnya uji coba tersebut, kata Jamal, kepolisian akan mulai menerapkan sanksi tilang terhadap pelanggar di 12 ruas jalan yang baru diberlakukan ganjil genap.

Baca juga: Sanksi Tilang Berlaku per 13 Juni, Ini Cara Cek 25 Titik Ganjil Genap Jakarta via Google Maps

Kebijakan untuk membatasi mobilitas warga Jakarta dan sekitarnya dengan mobil pribadi itu sebelumnya hanya berlaku di 13 ruas jalan.

"Tepat hari ini, Senin, tanggal 13 juni 2022, penegakan hukum terhadap perluasan ganjil genap di 12 ruas jalan sudah mulai dilaksanakan," kata Jamal.

Penindakan terhadap para pelanggar akan dilakukan dengan electronic traffic law enforcement (ETLE) dan oleh petugas kepolisian yang berjaga di kawasan ganjil genap.

Sebagai informasi, sanksi terhadap pelanggaran aturan ganjil genap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam beleid tersebut, yakni Pasal 287 Ayat 1, dijelaskan bahwa pelanggar rambu lalu lintas bisa dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.

Baca juga: Aktor Iko Uwais Diduga Terlibat Kasus Pemukulan, Polisi Panggil dan Periksa Sejumlah Saksi

Dalam pelaksanaannya, ganjil genap berlaku setiap Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Pembatasan tersebut tak berlaku pada hari libur nasional.

Berikut 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang akan diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap:

1. Jalan MH Thamrin

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com