JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mengusut 30 sekolah yang terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menjelaskan bahwa Khilafatul Muslimin memiliki sekitar 30 sekolah yang diduga digunakan untuk menyebarkan ideologi khilafah.
"Iya tentu kami akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kemenag, dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, semuanya," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Polda Metro Tangkap Seorang Petinggi Khilafatul Muslimin, Perannya sebagai Menteri Pendidikan
Zulpan sebelumnya menjelaskan bahwa tersangka AS yang ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur, pada Senin dini hari tadi merupakan penanggung jawab dari puluhan sekolah tersebut.
AS juga bertanggung jawab untuk mendoktrin setiap calon anggota agar memercayai dan meyakini khilafah sebagai ideologi pengganti Pancasila.
"Kami mendapatkan data bahwa ada beberapa sekolah, hampir 30 sekolah yang sudah terafiliasi dengan ajaran khilafah," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin.
Zulpan pun mengamini bahwa kelompok Khilafatul Muslimin menggunakan sekolah tersebut untuk menyebarkan ajaran khilafah.
Di sekolah tersebut pula, AS diduga melakukan doktrinisasi terkait ideologi khilafah.
"Belum bisa saya sampaikan sekarang (terkait bentuk sekolahnya). Yang jelas itu sudah terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin. Artinya pemahaman khilafah itu sudah didoktrin oleh tersangka AS," ungkap Zulpan.
Saat ini, kata Zulpan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap tersangka AS, untuk selanjutnya memeriksa sekolah-sekolah tersebut.
"Ya tentu nanti, setelah didapatkan datanya, penyidik akan langsung bekerja. Ya nanti kami jelaskanlah, dalam minggu-minggu ini Pak Kapolda yang akan langsung menjelaskan," pungkasnya.
Baca juga: Khilafatul Muslimin Punya Nomor Induk Warga sebagai Pengganti E-KTP
Sebelumnya, pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, telah ditetapkan tersangka. Abdul Qadir ditangkap pada Selasa (7/6/2022) pagi.
Penangkapan ini bermula ketika anggota Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Video peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.
Dalam video itu tampak para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa dan anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa warna hijau.
Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertulisan "Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah".
Baca juga: Ketika Tokoh Sentral Khilafatul Muslimin Diburu di Berbagai Kota, Pendiri hingga Pengumpul Dana
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap lagi empat orang berinisial AA, IN, FA, dan SW, yang menjadi tokoh sentral dalam pergerakan ormas Khilafatul Muslimin.
Zulpan menuturkan, keempat orang itu ditangkap di berbagai lokasi di Indonesia pada Sabtu (11/6/2022).
"Yang pertama AA, ini ditangkap di Bandar Lampung, perannya sebagai sekretaris daripada Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi," tutur Zulpan.
Selain AA, polisi juga menangkap IN yang disebut berperan sebagai penyebar doktrin melalui sistem dan pelatihan ormas Khilafatul Muslimin.
"Kemudian yang ketiga F, ditangkap di Medan. Ini perannya sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin," imbuh Zulpan.
Baca juga: Khilafatul Muslimin Buat Nomor Induk Warga Gantikan NIK, Dukcapil: Melanggar Hukum
"Yang keempat, SW, kami tangkap di Kota Bekasi. Ini merupakan perannya sebagai pendiri Khilafatul Muslimin bersama dengan pimpinan tertinggi mereka," terangnya.
Saat ini, polisi telah menetapkan Abdul Qadir dan lima petinggi Khilafatul Muslimin lainnya sebagai tersangka terkait dugaan menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.