TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa pembakar bengkel di Kota Tangerang yang menewaskan tiga orang, Mery Anastasia, disebut didorong dan dicaci maki oleh seorang korban kebakaran yang selamat, pada 7 Agustus 2022.
Hal itu dinyatakan oleh saksi meringankan, Yahya Juhaya (40), dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Senin (13/6/2022).
Kuasa hukum Mery, Dosma Roha Sijabat, bertanya apakah Yahya melihat kliennya usai kebakaran di bengkel itu dipadamkan.
"Enggak, saya melihat itu (dua korban selamat) diselamatkan. Setelah itu, saya melihat terdakwa (Mery)," ujar Yahya dalam persidangan.
Dua korban selamat yang dimaksud adalah ME (22) dan NA (21), anak dari pasangan suami istri yang tewas terbakar, ED (63) dan LI (54).
Menurut Yahya, Mery yang saat itu berada di badan jalan dihampiri oleh NA.
Kemudian, NA mencaci maki dan menuduh Mery telah membakar bengkel tersebut.
"Dia (korban NA) sempat memarahi Mery. Itu sambil mendorong terdakwa," papar Yahya.
Baca juga: Saat Terdakwa Pembakar Bengkel Ditahan di Lapas dan Terpisah dari Putrinya yang Masih Menyusu...
Usai dicaci maki dan didorong, Mery yang saat itu sedang hamil hanya terdiam dan menangis. Setelah itu, kata Yahya, ME dan NA dievakuasi menggunakan ambulans.
"Dia mendorong dulu, baru dua-duanya dibawa ambulans yang terpisah. Setelah itu, si terdakwa masih di situ (di tempat kejadian perkara)," ucap Yahya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.