JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memperluas cakupan ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap karena meningkatnya kemacetan di ibu kota.
Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi mulai berlaku setelah uji coba berakhir sejak 6-12 Juni 2022.
Mulai Senin (13/6/2022), sanksi tilang untuk pengendara yang melanggar aturan di 25 kawasan pembatasan lalu lintas dengan aturan ganjil genap di DKI Jakarta mulai diberlakukan.
Baca juga: Masih Banyak Kendaraan Langgar Ganjil Genap, Polisi Sampai Kehabisan Surat Tilang
Adapun untuk jam operasional aturan ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan pada Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
Perluasan ruas jalan ganjil genap akan dikembalikan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
Baca juga: Sanksi Tilang Berlaku, Hanya Nomor Genap yang Bisa Melintas di 25 Kawasan Ganjil Genap Hari Ini
Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:
Penindakan terhadap para pelanggar akan dilakukan dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan juga oleh petugas kepolisian yang berjaga di kawasan ganjil genap.
Sebagai informasi, sanksi terhadap pelanggaran aturan ganjil genap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam beleid tersebut, yakni Pasal 287 Ayat 1 dijelaskan bahwa pelanggar rambu lalu lintas bisa dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.