Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Ganjil Genap di Jalan Balikpapan Jakarta Pusat, Sejumlah Kendaraan Kena Tilang

Kompas.com - 14/06/2022, 11:12 WIB
Reza Agustian,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kendaraan bermobil dikenai sanksi tilang akibat melanggar aturan ganjil genap di Jalan Balikpapan Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2022).

Untuk diketahui, Jalan Balikpapan Raya merupakan salah satu jalan dari 13 ruas baru di wilayah Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap.

Pantauan Kompas.com, polisi lalu lintas mulai berjaga di sisi jalan tersebut sampai pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Ada Sanksi Tilang, Simak Jam Pemberlakuan Aturan Ganjil Genap Jakarta

Beberapa kendaraan dengan nomor polisi ganjil masih melintas di Jalan Balikpapan menuju Jalan Suryopranoto dan juga sebaliknya.

Melihat kendaraan melanggar aturan ganjil genap, petugas dengan sigap memberhentikan serta juga memberikan informasi mengenai aturan ruas baru ganjil genap. Setelahnya, polisi lantas memberikan sanksi tilang manual.

Pengendara bernama Rudy mengaku telah mengetahui aturan ganjil genap di sejumlah ruas baru, namun ia tidak mengetahui bahwa Jalan Balikpapan termasuk ruas yang menerapkan ganjil genap.

Baca juga: Banyak Warga Kena Tilang, Sudah Tahu Ada Ganjil Genap, tapi Nekat Menerobos Demi Hindari Macet

"Saya memang tahu, kalau hari ini memang sudah ada sanksi tilang ganjil genap, cuma saya enggak tahu kalau jalan ini diterapin juga," ujar Rudy di Jalan Balikpapan, Senin.

Kendati demikian, Rudy mengakui kesalahannya melanggar aturan lalu lintas dengan menggunakan kendaraan mobil bernomor polisi ganjil.

"Saya akui saya salah, jadi ke depannya saya harus gali informasi lebih banyak lagi jalan mana saja yang diterapin ganjil genap ini," ungkapnya.

Baca juga: Masih Banyak Kendaraan Langgar Ganjil Genap, Polisi Sampai Kehabisan Surat Tilang

Sebagai informasi, mulai Senin, 6 Juni 2022, pemerintah provinsi DKI Jakarta akan memperluas kawasan rekayasa lalu lintas ganjil genap dari yang semula 13 titik menjadi 26 titik.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini diterapkan seiring dengan peningkatan volume lalu lintas di wilayah Jakarta setelah penetapan PPKM level 1 wilayah Jabodetabek.

"Kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (1/6/2022).

Pemberlakuan aturan ganjil genap pada 25 ruas jalan akan dilaksanakan mulai 6 Juni 2022, setiap hari Senin sampai dengan Jumat pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00, kecuali hari libur nasional.

Dikutip dari Instagram Dishub DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, (3/6/2022), sistem ganjil genap Jakarta akan berlaku mulai Senin hingga Jumat pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Ganjil genap juga berlaku mulai sore hari, yakni pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Adapun aturan ini, tidak berlaku pada hari libur nasional.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonor untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonor untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com