JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan akan menerapkan sanksi tegas terhadap kendaraan roda dua ataupun roda empat yang parkir sembarangan di sekitar Tebet Eco Park, Jakarta Selatan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penderekan dan pengangkutan akan diterapkan untuk kendaraan yang melanggar.
"Upaya kita masih secara preventif, tapi ke depan kalau masih ada parkir (sembarangan) kita akan angkut kendraannya dan diberikan tilang kepada yang bersangkutan," ujar Syafrin saat ditemui di UP PKB Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022).
Syafrin menjelaskan, Dinas Perhubungan sejatinya sudah melakukan beragam upaya agar parkir liar tidak bermunculan di Tebet Eco Park yang baru diresmikan itu.
Upaya tersebut bahkan sudah dilakukan sejak awal Tebet Eco Park diperkenalkan, yakni pada Maret 2022.
Baca juga: PKL Menjamur di Sekitar Tebet Eco Park, Disebut Bikin Macet hingga Rusak Estetika Taman
Setidaknya ada 11 lokasi parkir yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta di sekitar kawasan Tebet Eco Park.
"Jadi ada lebih kurang 570-an satuan ruang parkir untuk mobil, dan lebih 4.500 roda dua itu bisa diakomodir di 11 titik (lokasi parkir)," ucap Syafrin.
Namun, banyak masyarakat tidak menghiraukan arahan petugas di lapangan dan lebih memilih parkir di badan jalan sehingga terjadi kemacetan.
"Dan kami sudah mengimbau masyarakat untuk parkir di sana, tapi kemudian itu tidak dimanfaatkan optimal, malah parkir di badan jalan," kata Syafrin.
Sebelumnya juga diberitakan bahwa sejumlah pedagang kaki lima (PKL) menjamur di luar area Tebet Eco Park, tepatnya sisi Jalan Tebet Barat, Jakarta Selatan.
Baca juga: Anggota DPRD Minta Kepadatan Pengunjung di Tebet Eco Park Segera Diatasi
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Senin (13/6/2022) pukul 13.49 WIB, tampak sejumlah PKL berjualan di sisi jalan, bahkan di atas trotoar.
Para PKL itu berjualan makanan hingga mainan anak. Tempat usaha meeeka sampai memakan sebagian badan Jalan Tebet Barat yang kerap dilalui kendaraan bermotor.
Di sisi lain, tampak juga sejumlah motor terparkir di atas trotoar atau jalur pedestrian. Padahal, tak jauh dari lokasi itu terdapat spanduk larangan parkir.
"Dilarang parkir di badan jalan dan di atas trotoar. Terhadap pelanggaran parkir akan dilakukan penindakan berupa penderekan atau pengempesan ban kendaraan (cabut pentil)," demikian tulisan spanduk tersebut.
Keberadaan PKL yang berjualan di pinggir jalan sekitar Tebet Eco Park ini juga sebelumnya dikeluhkan warga.
Warga protes karena keberadaan PKL menutupi sebagian jalan hingga membuat kendaraan lain sulit melintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.