JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor laga Iko Uwais bersama adiknya, yaitu Firmansyah dikabarkan terlibat dalam pemukulan terhadap Rudi, seorang desainer interior pada Sabtu (11/6/2022) lalu. Akibat kejadian itu, baik Rudi dan Iko Uwais pun saling lapor ke kepolisian.
Adapun Rudi lebih dulu melaporkan Iko Uwais ke Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota.
Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan dugaan kronologi pemukulan versi Rudi. Menurut Zulpan, pemukulan bermula dari sebuah proyek desain interior.
"Saudara Iko Uwais ini menggunakan jasa desain interior milik korban (Rudi) untuk membangun rumahnya di Cibubur," ujar Zulpan dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Dini Hari Tadi Aktor Iko Uwais Laporkan Balik Desainer Interior Diduga Korban Pemukulan oleh Dirinya
Setelah kesepakatan berjalan, kata Zulpan, Rudi pun menagih pelunasan biaya jasa interior rumah kepada Iko Uwais melalui pesan WhatsApp. Namun, aktor tersebut tidak merespons pesan yang dikirimkan korban.
Beberapa hari kemudian, yakni pada Sabtu (11/6/2022), korban Rudi dan istrinya tanpa sengaja bertemu dengan Iko Uwais saat melintas di depan rumahnya.
Korban yang menyadari keberadaan Iko Uwais pun turun dari kendaraannya. Setelah itu, keduanya terlibat adu mulut hingga berujung pemukulan.
Iko Uwais melalui kuasa hukumnya pun ikut melaporkan sang desainer interiornya ke pihak berwajib. Rudi nyatanya adalah tetangga dari suami Audy Item yang bertempat tinggal perumahan Summarecon Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan kejadian bermula saat terlapor yang merupakan tetangga Iko Uwais menawarkan jasa desain interior.
Baca juga: Laporkan Balik ke Polisi, Iko Uwais Sebut Desainer Interiornya Putar Balikkan Fakta
Iko Uwais pun akhirnya tertarik dengan tawaran tersebut dan menggunakan jasa terlapor untuk merancang desain interior rumahnya dengan biaya sebesar Rp 300 juta.
"Pelapor (Iko) menyatakan bahwa dia dan terlapor (Rudi) sepakat bahwa pembayaran dilakukan dengan termin 20 persen, 30 persen, dan 50 persen," ujar Zulpan, Selasa (14/6/2022).
Dalam laporannya, Iko Uwais mengaku sudah memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran termin pertama dan kedua. Namun, Rudi tidak memenuhi kewajibannya untuk membuat desain interior yang sesuai dengan keinginan Iko dan kesepakatan awal.
Iko Uwais pun akhirnya meminta Rudi untuk merevisi desain interior tersebut. Namun, Rudi malah menghindar dan menghina istri Iko Uwais menggunakan kata-kata kasar.
"Menyebut istri pelapor sekaligus korban ini menggunakan kata-kata jin dan babi ngepet," kata Zulpan.
Baca juga: Iko Uwais Terlibat dalam Kasus Pemukulan, Diduga Cekcok akibat Proyek Desain Interior
Beberapa hari kemudian, yakni pada Sabtu (11/6/2022), Iko Uwais tanpa sengaja bertemu dengan Rudi yang melintas di depan rumahnya di Jalan Boulevard Barat, Cluster Vernonia Residence, Kota Bekasi.
Di lokasi tersebut, Iko Uwais dan Rudi terlibat adu mulut hingga berujung pemukulan. Iko, dalam laporannya mengaku ditendang lebih dulu oleh Rudi ketika hendak menghentikan perekaman yang dilakukan oleh istrinya.
"Kemudian terlapor atas nama Rudi berusaha membanting korban. Dan terlapor mengambil tong sampah dan memukulkannya ke kepala Firmansyah adik korban," ungkap Zulpan.
Iko Uwais pun sontak membela diri sambil melindungi adiknya dengan menendang Rudi.
Iko Uwais melalui kuasa hukumnya, Leonardus Sagala, melaporkan sang desainer interior, yang diketahui bernama Rudi, ke pihak berwajib.
Laporan itu berkaitan dengan pencemaran nama baik lantaran Rudi diduga telah memutarbalikkan fakta dan merugikan dirinya.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/6/2022) dini hari terkait dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Rudi.
Baca juga: Laporkan Balik Desainer Interior, Iko Uwais Mengaku Ditendang dan Istrinya Dihina
Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan versi Iko, Rudi justru yang diduga melakukan penganiayaan terlebih dahulu kepada Iko Uwais dengan menendanng bagian perut sebelah kiri.
Akibatnya, Iko Uwais harus menjalani visum di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Maka klien kami memutuskan per malam hari ini memutuskan untuk menggunakan haknya untuk mempertahankan haknya atas adanya perbuatan yang dilakukan Rudi dan istrinya yang merugikan klien kami," ujar Leonardus Sagala dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (13/6/2022) dini hari.
Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebut Rudi Putarbalikkan Fakta, Iko Uwais Buat Laporan ke Polisi, Tuduhannya Pencemaran Nama Baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.