TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang yang beragendakan pemeriksaan para terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Selasa (14/6/2022), ditunda.
Ketua Majelis Hakim Aji Suryo menunda agenda sidang tersebut hingga 21 Juni 2022.
"Sidang ditunda sampai 21 Juni 2022," ucapnya, saat sidang, Selasa sore.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, tiga dari empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Tangerang menghadiri sidang tersebut secara langsung.
Tiga terdakwa yang hadir adalah Suparto; Rusmanto; dan Yoga Wido Nugroho. Sementara itu, terdakwa Panahatan Butar-Butar tidak menghadiri sidang itu.
Baca juga: Sidang Kebakaran Lapas Tangerang, Petugas Ini Disebut Tak Berkompeten soal Kelistrikan
Para terdakwa yang hadir kompak mengenakan baju putih dan celana hitam.
Mereka telah menunggu agenda sidang di PN Tangerang tersebut sejak pukul 13.30 WIB.
Dengan kata lain, para terdakwa sudah menunggu di PN Tangerang selama kurang lebih 2,5 jam hingga akhirnya sidang ditunda.
Suparto, Rusmanto, dan Yoga langsung meninggalkan PN Tangerang saat pengumuman penundaan sidang dibacakan.
Mereka tampak didampingi oleh dua petugas dari Lapas Tangerang yang mengenakan baju dinas.
Baca juga: Atasan dari Petugas Lapas Tangerang Juga Dinilai Bertanggung Jawab Atas Kebakaran yang Terjadi
Diberitakan sebelumnya, sidang pertama yang beragendakan pembacaan dakwaan telah digelar di PN Tangerang pada 25 Januari 2022.
Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Bunyi Pasal 359 KUHP adalah sebagai berikut:
"Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun."
Lalu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP. Bunyi Pasal 188 KUHP adalah sebagai berikut:
"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."
Berdasar dua pasal KUHP yang berbeda itu, keempat terdakwa terancam hukuman penjara yang sama, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.