JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara Jepang berinisial SO (34), korban penodongan dan pembacokan di Tambora, Jakarta Barat, bukan pegawai PT MRT Jakarta.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Rendi Alhial menjelaskan, SO merupakan karyawan Sumitomo Mitsui Construction Company Jakarta-Hutama Karya Join Operation (SMCC-HK JO). Kedua perusahan tersebut merupakan kontraktor PT MRT Jakarta.
"Untuk kejadian pembegalan tersebut terjadi pada karyawan kontraktor kami, SMCC-HK (untuk) CP 203," ujar Rendi saat dikonfirmasi, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: WNA Asal Jepang Ditodong hingga Dibacok di Tambora, 2 Pelaku Ditangkap
Rendi menuturkan, SO menjadi korban penodongan dan pembacokan ketika pulang bekerja. Setelah kejadian itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Kejadian terjadi saat yang bersangkutan pulang kerja lembur. Namun sekarang kondisi sudah keluar rumah sakit," pungkasnya.
Diberitakan, korban SO ditodong dan dibacok di Jalan Roa Malaka, Tambora, pada Senin (13/6/2022) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce menjelaskan, awalnya pelaku berinisial NA dan MFR berboncengan menggunakan sepeda motor sambil membawa celurit di sekitar Kota Tua, Jakarta Barat.
"Di tempat kejadian, tersangka menemukan korban yang baru keluar dari kantornya (setelah kerja lembur) akan pulang ke apartemennya di Glodok, Jakarta Barat, dengan berjalan kaki," ujar Royce dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).
Setibanya di Jalan Roa Malaka, MFR turun dari sepeda motor, kemudian menghampiri korban sambil menggenggam celurit.
Baca juga: Kronologi WN Jepang Ditodong dan Dibacok di Tambora, Korban Melawan Saat Tasnya Dirampas
Royce mengungkapkan, pelaku langsung merampas tas milik korban. Korban kemudian berusaha melawan sehingga ia dibacok di bagian kepala belakang.
"Korban mengalami luka bacokan dan harus mendapatkan luka jahitan akibat bacokan tersebut," katanya.
Menurut Royce, setelah mendapatkan barang milik korban, kedua pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
Pelaku NA kemudian menyimpan benda hasil rampasan berupa telepon genggam iPhone 12 di gerobak di parkiran Jalan Kemukus, Tamansari, Jakarta Barat.
Kemudian, pada hari yang sama, tim buser Polsek Tambora Jakarta Barat memburu pelaku. Sekitar pukul 19.00 WIB, NA dan MFR ditangkap di parkiran KAI Jalan Kemukus.
Menurut Royce, pelaku NA bekerja sebagai juru parkir di Jalan Kali Besar, Tambora.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.