JAKARTA, KOMPAS.com - Arus lalu lintas di jembatan penyeberangan Antilope, Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, terganggu akibat pemasangan girder box Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Girder box yang terpasang di atas jembatan itu terlalu rendah dengan ketinggian hanya 1,7 meter.
Akibatnya, hanya mobil beratap rendah dan sepeda motor yang bisa melintas di atas jembatan itu.
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) selaku pelaksana proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan membangun jembatan baru sebagai pengganti jembatan antilope yang aksesnya kini sudah tertutup untuk kendaraan besar.
Namun, jembatan baru itu baru akan rampung dua bulan lagi.
"Pembangunan jembatan baru pengganti jembatan Antilope sedang berprogres dan ditargetkan selesai pada 10 Agustus 2022," kata Corporate Secretary PT KCIC Rahadian Ratry kepada Kompas.com, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Girder Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terlalu Rendah, Pemotor Harus Nunduk Saat Melintas
Rahadian mengatakan, jembatan baru itu masih dalam proses pembangunan karena diperlukan beberapa pertimbangan teknis dan juga terkait adanya proses perijinan lintas departemen yang harus dilaksanakan.
Saat ditanya mengapa girder box tak dipasang setelah jembatan baru rampung, Rahadian beralasan bahwa pihaknya hanya mengikuti jadwal sehingga pengerjaan proyek tidak terlambat.
"Karena untuk pemasangan box girder memang sudah dilakukan sesuai waktu yang direncanakan," kata Rahadian.
Rahadian pun mengklaim sebelum pemasangan girder box, pihak kontraktor sudah melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan Pemerintah Kota Bekasi dan warga sekitar.
Komunikasi juga dijalin dengan pihak Dinas Perhubungan.
"Pada prinsipnya warga menyepakati sistem pengaturan lalu lintas dengan tetap memanfaatkan jembatan AntIlope eksisting secara terbatas dan proses pembangunan Proyek KCJB dapat berlanjut,"
Baca juga: Alasan Girder Kereta Cepat Tetap Dipasang di Atas Jembatan Antilope meski Halangi Jalan
Rahadian menegaskan, jembatan Antilope hanya dapat dilintasi oleh kendaraan dengan ketinggian maksimal 1,7 meter seperti sepeda motor dan mobil sedan, dengan pengawasan ketat.
Hal itu sesuai dengan Surat Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bekasi Nomor 551.1/849/Dishub Lalin.
"Sebagai bentuk pengamanan, dipasang pemberitahuan, portal (pembatas ketinggian) di dua sisi, dan lampu penerangan. Selain itu dilakukan penjagaan 24 jam (3 shift) untuk memastikan warga aman ketika melintas," kata Rahadian.