Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan PBB Rumah di Jakarta: Dimulai Jokowi-Ahok, Diperluas Anies untuk Hunian dengan NJOP di Bawah Rp 2 M

Kompas.com - 14/06/2022, 20:20 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Minggu (12/6/2022) memutuskan untuk menggratiskan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) untuk rumah tinggal yang memiliki nilai jual obyek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

Keputusan Anies tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Baca juga: Pemprov DKI Beri Insentif PBB, Penerbitan SPPT untuk NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Gratis

Anies menyebutkan, keputusan itu sebagai bentuk untuk mempercepat pemulihan ekonomi Jakarta yang babak belur di masa pandemi Covid-19.

"Pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi," kata Anies.

Dia memutuskan memberikan pembebasan 100 persen PBB-P2 untuk obyek rumah tinggal milik orang pribadi dengan nilai NJOP di bawah Rp 2 miliar.

Baca juga: Penerbitan SPPT PBB untuk NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Gratis, Wagub: Kami Berikan Keringanan bagi Warga

Kemudian, untuk NJOP di atas Rp 2 miliar diberikan pengurangan berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 meter persegi. PBB rumah tinggal dengan NJOP di atas Rp 2 miliar itu dibebaskan sebesar 10 persen.

Sementara itu, selain rumah tinggal, diberikan diskon 15 persen untuk setiap pembayaran PBB.

Dimulai sejak era Jokowi-Ahok

Pembebasan PBB untuk rumah tinggal milik pribadi bukan hal baru di Jakarta. Kebijakan ini pertama kali diterapkan oleh Joko Widodo saat menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.

Jokowi saat itu menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pembebasan Sebagian PBB untuk Beberapa Kelompok Masyarakat.

Saat itu Jokowi memberikan pembebasan untuk warga yang berstatus sebagai veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, mantan presiden dan mantan wakil presiden, mantan gubernur dan mantan wakil gubernur, purnawirawan TNI Polri, dan pensiunan PNS atau janda/duda dari PNS.

Baca juga: Anies Gratiskan PBB Rumah di Jakarta dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar

Setelah dua tahun berjalan, kriteria penerima pembebasan PBB kemudian ditambah oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok, yang saat itu menggantikan Jokowi yang sudah menjadi presiden, menerbitkan Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan PBB untuk Rumah Susun Sewa dan Rumah Susun Milik dengan NJOP di Bawah Rp 1 miliar.

Diperluas Anies

Setelah tampuk kepemimpinan berganti, Anies Baswedan yang resmi menjabat sebagai gubernur DKI sejak Oktober 2017 merevisi kebijakan yang diwariskan Jokowi dan Ahok dengan memperluas cakupan penerima pembebasan PBB.

Anies merevisi kebijakan tersebut untuk melakukan pendataan ulang karena ada potensi bangunan milik penerima pembebasan PBB sudah berubah dari rumah tinggal menjadi tempat kegiatan komersial.

Pada April 2019, Anies menjelaskan revisi kebijakan itu akan memberikan kesempatan untuk menambah batas minimal NJOP bangunan yang akan dibebaskan pembayaran PBB-nya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com