Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/06/2022, 20:20 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Minggu (12/6/2022) memutuskan untuk menggratiskan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) untuk rumah tinggal yang memiliki nilai jual obyek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

Keputusan Anies tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Baca juga: Pemprov DKI Beri Insentif PBB, Penerbitan SPPT untuk NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Gratis

Anies menyebutkan, keputusan itu sebagai bentuk untuk mempercepat pemulihan ekonomi Jakarta yang babak belur di masa pandemi Covid-19.

"Pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi," kata Anies.

Dia memutuskan memberikan pembebasan 100 persen PBB-P2 untuk obyek rumah tinggal milik orang pribadi dengan nilai NJOP di bawah Rp 2 miliar.

Baca juga: Penerbitan SPPT PBB untuk NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Gratis, Wagub: Kami Berikan Keringanan bagi Warga

Kemudian, untuk NJOP di atas Rp 2 miliar diberikan pengurangan berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 meter persegi. PBB rumah tinggal dengan NJOP di atas Rp 2 miliar itu dibebaskan sebesar 10 persen.

Sementara itu, selain rumah tinggal, diberikan diskon 15 persen untuk setiap pembayaran PBB.

Dimulai sejak era Jokowi-Ahok

Pembebasan PBB untuk rumah tinggal milik pribadi bukan hal baru di Jakarta. Kebijakan ini pertama kali diterapkan oleh Joko Widodo saat menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.

Jokowi saat itu menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pembebasan Sebagian PBB untuk Beberapa Kelompok Masyarakat.

Saat itu Jokowi memberikan pembebasan untuk warga yang berstatus sebagai veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, mantan presiden dan mantan wakil presiden, mantan gubernur dan mantan wakil gubernur, purnawirawan TNI Polri, dan pensiunan PNS atau janda/duda dari PNS.

Baca juga: Anies Gratiskan PBB Rumah di Jakarta dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar

Setelah dua tahun berjalan, kriteria penerima pembebasan PBB kemudian ditambah oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok, yang saat itu menggantikan Jokowi yang sudah menjadi presiden, menerbitkan Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan PBB untuk Rumah Susun Sewa dan Rumah Susun Milik dengan NJOP di Bawah Rp 1 miliar.

Diperluas Anies

Setelah tampuk kepemimpinan berganti, Anies Baswedan yang resmi menjabat sebagai gubernur DKI sejak Oktober 2017 merevisi kebijakan yang diwariskan Jokowi dan Ahok dengan memperluas cakupan penerima pembebasan PBB.

Anies merevisi kebijakan tersebut untuk melakukan pendataan ulang karena ada potensi bangunan milik penerima pembebasan PBB sudah berubah dari rumah tinggal menjadi tempat kegiatan komersial.

Pada April 2019, Anies menjelaskan revisi kebijakan itu akan memberikan kesempatan untuk menambah batas minimal NJOP bangunan yang akan dibebaskan pembayaran PBB-nya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Amarah Anak di Cimanggis Depok, Nekat Tikam Ayah Kandung gara-gara Masalah Harta Keluarga

Amarah Anak di Cimanggis Depok, Nekat Tikam Ayah Kandung gara-gara Masalah Harta Keluarga

Megapolitan
Kronologi Pemuda di Depok Tusuk Ayah Kandung: Pelaku Masih Marah-Marah Saat Ayahnya Sudah Terkapar

Kronologi Pemuda di Depok Tusuk Ayah Kandung: Pelaku Masih Marah-Marah Saat Ayahnya Sudah Terkapar

Megapolitan
12 Saksi Diperiksa dalam Kasus Tewasnya Anak Perwira TNI, Polisi Kantongi Keterangan Baru

12 Saksi Diperiksa dalam Kasus Tewasnya Anak Perwira TNI, Polisi Kantongi Keterangan Baru

Megapolitan
Kegeraman Heru Budi saat Lantik ASN DKI: dari Kemeja Putih, Nepotisme hingga Kolusi

Kegeraman Heru Budi saat Lantik ASN DKI: dari Kemeja Putih, Nepotisme hingga Kolusi

Megapolitan
Lihat 'Pesan Kematian' CHR di Roblox, Teman-temannya Tak Sempat Bertanya

Lihat "Pesan Kematian" CHR di Roblox, Teman-temannya Tak Sempat Bertanya

Megapolitan
Sempat Membaik, Kualitas Udara Jakarta Rabu Pagi Kembali Buruk

Sempat Membaik, Kualitas Udara Jakarta Rabu Pagi Kembali Buruk

Megapolitan
Lagi Makan di 'Foodcourt', Sopir yang Bawa Kabur Mobil Presenter Caren Delano Diciduk

Lagi Makan di "Foodcourt", Sopir yang Bawa Kabur Mobil Presenter Caren Delano Diciduk

Megapolitan
Kebakaran RSPI Sulianti Saroso Diduga Karena Korsleting

Kebakaran RSPI Sulianti Saroso Diduga Karena Korsleting

Megapolitan
Sopir Truk Trailer di Cilincing Diduga Diamuk Rombongan Pengantar Jenazah

Sopir Truk Trailer di Cilincing Diduga Diamuk Rombongan Pengantar Jenazah

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir yang Bawa Kabur Mobil Presenter Caren Delano

Polisi Tangkap Sopir yang Bawa Kabur Mobil Presenter Caren Delano

Megapolitan
Tanda Tanya Pesan Terakhir Anak Pamen TNI AU Sebelum Tewas Terbakar di Lanud Halim, Benarkah Soal Kematian?

Tanda Tanya Pesan Terakhir Anak Pamen TNI AU Sebelum Tewas Terbakar di Lanud Halim, Benarkah Soal Kematian?

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Orangtua Anak yang Meninggal usai Operasi Amandel Tak Ingin Kasus Serupa Terulang | Sikap RS Kartika Husada Bekasi Disebut Berubah

[POPULER JABODETABEK] Orangtua Anak yang Meninggal usai Operasi Amandel Tak Ingin Kasus Serupa Terulang | Sikap RS Kartika Husada Bekasi Disebut Berubah

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK18 Stasiun Duren Kalibata-Kuningan

Rute Mikrotrans JAK18 Stasiun Duren Kalibata-Kuningan

Megapolitan
Truk dan Pikap 'Adu Banteng' di Tangsel, Seorang Penumpang Luka

Truk dan Pikap "Adu Banteng" di Tangsel, Seorang Penumpang Luka

Megapolitan
Bocah Dianiaya Teman di Rental PS, Kini Korban Sudah Beraktivitas dan Sekolah

Bocah Dianiaya Teman di Rental PS, Kini Korban Sudah Beraktivitas dan Sekolah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com