JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Minggu (12/6/2022) memutuskan untuk menggratiskan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) untuk rumah tinggal yang memiliki nilai jual obyek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Keputusan Anies tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Baca juga: Pemprov DKI Beri Insentif PBB, Penerbitan SPPT untuk NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Gratis
Anies menyebutkan, keputusan itu sebagai bentuk untuk mempercepat pemulihan ekonomi Jakarta yang babak belur di masa pandemi Covid-19.
"Pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi," kata Anies.
Dia memutuskan memberikan pembebasan 100 persen PBB-P2 untuk obyek rumah tinggal milik orang pribadi dengan nilai NJOP di bawah Rp 2 miliar.
Kemudian, untuk NJOP di atas Rp 2 miliar diberikan pengurangan berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 meter persegi. PBB rumah tinggal dengan NJOP di atas Rp 2 miliar itu dibebaskan sebesar 10 persen.
Sementara itu, selain rumah tinggal, diberikan diskon 15 persen untuk setiap pembayaran PBB.
Pembebasan PBB untuk rumah tinggal milik pribadi bukan hal baru di Jakarta. Kebijakan ini pertama kali diterapkan oleh Joko Widodo saat menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.
Jokowi saat itu menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pembebasan Sebagian PBB untuk Beberapa Kelompok Masyarakat.
Saat itu Jokowi memberikan pembebasan untuk warga yang berstatus sebagai veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, mantan presiden dan mantan wakil presiden, mantan gubernur dan mantan wakil gubernur, purnawirawan TNI Polri, dan pensiunan PNS atau janda/duda dari PNS.
Baca juga: Anies Gratiskan PBB Rumah di Jakarta dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
Setelah dua tahun berjalan, kriteria penerima pembebasan PBB kemudian ditambah oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok, yang saat itu menggantikan Jokowi yang sudah menjadi presiden, menerbitkan Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan PBB untuk Rumah Susun Sewa dan Rumah Susun Milik dengan NJOP di Bawah Rp 1 miliar.
Setelah tampuk kepemimpinan berganti, Anies Baswedan yang resmi menjabat sebagai gubernur DKI sejak Oktober 2017 merevisi kebijakan yang diwariskan Jokowi dan Ahok dengan memperluas cakupan penerima pembebasan PBB.
Anies merevisi kebijakan tersebut untuk melakukan pendataan ulang karena ada potensi bangunan milik penerima pembebasan PBB sudah berubah dari rumah tinggal menjadi tempat kegiatan komersial.
Pada April 2019, Anies menjelaskan revisi kebijakan itu akan memberikan kesempatan untuk menambah batas minimal NJOP bangunan yang akan dibebaskan pembayaran PBB-nya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.