Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan PBB Rumah di Jakarta: Dimulai Jokowi-Ahok, Diperluas Anies untuk Hunian dengan NJOP di Bawah Rp 2 M

Kompas.com - 14/06/2022, 20:20 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Minggu (12/6/2022) memutuskan untuk menggratiskan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) untuk rumah tinggal yang memiliki nilai jual obyek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

Keputusan Anies tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Baca juga: Pemprov DKI Beri Insentif PBB, Penerbitan SPPT untuk NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Gratis

Anies menyebutkan, keputusan itu sebagai bentuk untuk mempercepat pemulihan ekonomi Jakarta yang babak belur di masa pandemi Covid-19.

"Pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi," kata Anies.

Dia memutuskan memberikan pembebasan 100 persen PBB-P2 untuk obyek rumah tinggal milik orang pribadi dengan nilai NJOP di bawah Rp 2 miliar.

Baca juga: Penerbitan SPPT PBB untuk NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Gratis, Wagub: Kami Berikan Keringanan bagi Warga

Kemudian, untuk NJOP di atas Rp 2 miliar diberikan pengurangan berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 meter persegi. PBB rumah tinggal dengan NJOP di atas Rp 2 miliar itu dibebaskan sebesar 10 persen.

Sementara itu, selain rumah tinggal, diberikan diskon 15 persen untuk setiap pembayaran PBB.

Dimulai sejak era Jokowi-Ahok

Pembebasan PBB untuk rumah tinggal milik pribadi bukan hal baru di Jakarta. Kebijakan ini pertama kali diterapkan oleh Joko Widodo saat menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.

Jokowi saat itu menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pembebasan Sebagian PBB untuk Beberapa Kelompok Masyarakat.

Saat itu Jokowi memberikan pembebasan untuk warga yang berstatus sebagai veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, mantan presiden dan mantan wakil presiden, mantan gubernur dan mantan wakil gubernur, purnawirawan TNI Polri, dan pensiunan PNS atau janda/duda dari PNS.

Baca juga: Anies Gratiskan PBB Rumah di Jakarta dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar

Setelah dua tahun berjalan, kriteria penerima pembebasan PBB kemudian ditambah oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok, yang saat itu menggantikan Jokowi yang sudah menjadi presiden, menerbitkan Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan PBB untuk Rumah Susun Sewa dan Rumah Susun Milik dengan NJOP di Bawah Rp 1 miliar.

Diperluas Anies

Setelah tampuk kepemimpinan berganti, Anies Baswedan yang resmi menjabat sebagai gubernur DKI sejak Oktober 2017 merevisi kebijakan yang diwariskan Jokowi dan Ahok dengan memperluas cakupan penerima pembebasan PBB.

Anies merevisi kebijakan tersebut untuk melakukan pendataan ulang karena ada potensi bangunan milik penerima pembebasan PBB sudah berubah dari rumah tinggal menjadi tempat kegiatan komersial.

Pada April 2019, Anies menjelaskan revisi kebijakan itu akan memberikan kesempatan untuk menambah batas minimal NJOP bangunan yang akan dibebaskan pembayaran PBB-nya.

"Revisi itu bukan berarti dihilangkan, revisi kan bisa ditambah," ujar Anies.

Baca juga: Dinkes DKI: Persentase Kasus Positif Covid-19 Meningkat dari 1,3 Menjadi 4,6 Persen

Dia saat itu bahkan sempat berkata, bisa saja bangunan dengan nilai NJOP yang mendapat pembebasan PBB tidak lagi dibatasi di bawah Rp 1 miliar, akan tetapi bisa ditambah menjadi di bawah Rp 2 miliar.

"Sekarang nih Rp 1 miliar, boleh enggak besok (ditetapkan) di bawah Rp 2 miliar? Boleh kan?" kata Anies, 23 April 2019.

Saat itu, Anies sudah berencana menaikkan pagu nilai NJOP yang dibebaskan PBB-nya dan memperluas manfaat pembebasan PBB untuk rumah tinggal orang pribadi.

"Kami rencana menambahkan tahun ini," kata dia.

Baca juga: Anggota DPRD DKI Usulkan Hari Bebas Macet dengan Gratiskan Tarif Angkutan Umum, Dishub Pilih Masifkan CFD

Selain itu, Anies juga memperluas pembebasan PBB untuk veteran, TNI Polri, dan penerima bintang kehormatan dari aturan yang dicetuskan Jokowi.

Anies memberikan tambahan pembebasan PBB untuk tiga generasi yang menempati satu bangunan yang sama dari golongan yang diberikan pembebasan PBB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com