Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 14/06/2022, 20:40 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta mengatakan, pembebasan pajak bumi bangunan (PBB) untuk rumah dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat Ibu Kota.

Riza menilai, masih ada masyarakat yang belum mampu membayar PBB di tengah tingginya NJOP DKI Jakarta.

"Masyarakat kita harus menjadi perhatian kita bersama, terutamanya yang belum mampu, jadi yang belum mampu ada dukungan dari Pemprov berupa insentif pajak dengan dibebaskan pembayaran PBB," kata Riza melalui rekaman suara, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Pembebasan PBB Rumah di Jakarta: Dimulai Jokowi-Ahok, Diperluas Anies untuk Hunian dengan NJOP di Bawah Rp 2 M

Riza menjelaskan, harga tanah di Jakarta dari tahun ke tahun meningkat signifikan.

Pembebasan PBB untuk NJOP di bawah Rp 2 miliar, Riza berujar, sudah diperhitungkan Pemprov DKI Jakarta.

"Itu diperhitungkan apakah Rp 2 miliar, kita ketahui harga tanah di Jakarta seperti yang kita tahu sejak beberapa tahun terakhir ada peningkatan yang signifikasn," ujar dia.

Adapun kebijakan pembebasan PBB untuk kategori rumah tinggal bukan hal baru di DKI Jakarta.

Baca juga: Pemprov DKI Beri Insentif PBB, Penerbitan SPPT untuk NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Gratis

Kebijakan tersebut pertama kali diterapkan oleh Joko Widodo saat menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.

Jokowi saat itu menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pembebasan Sebagian PBB untuk Beberapa Kelompok Masyarakat.

Pergub itu mengatur pembebasan PBB untuk veteran, penerima tanda jasa, mantan presiden dan mantan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden, serta mantan gubernur dan mantan wakil gubernur DKI Jakarta.

Baca juga: Anies Gratiskan PBB Rumah di Jakarta dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar

Kebijakan tersebut kemudian diperluas cakupannya oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan menerbitkan Pergub Nomor 259 Tahun 2015 yang membebaskan PBB untuk rumah tinggal pribadi dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar.

Kini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 yang memberikan pembebasan PBB untuk rumah tinggal pribadi dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kaesang Butuh Kekuatan Politik yang Besar Bila Ingin Bertarung di Pilkada Depok

Pengamat Sebut Kaesang Butuh Kekuatan Politik yang Besar Bila Ingin Bertarung di Pilkada Depok

Megapolitan
Pengamat Sebut Kaesang Berpeluang Kalahkan Dominasi PKS di Depok, Asalkan...

Pengamat Sebut Kaesang Berpeluang Kalahkan Dominasi PKS di Depok, Asalkan...

Megapolitan
Pekan Depan, Menag Yaqut Bakal Terbitkan Sanksi Bagi Travel Umah Naila

Pekan Depan, Menag Yaqut Bakal Terbitkan Sanksi Bagi Travel Umah Naila

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Megapolitan
Gerombolan Pemuda Bawa Sajam dan Serang Warga di Ciputat

Gerombolan Pemuda Bawa Sajam dan Serang Warga di Ciputat

Megapolitan
Saat Nama Kaesang Dinarasikan Menjadi Solusi bagi Persoalan Kota Depok...

Saat Nama Kaesang Dinarasikan Menjadi Solusi bagi Persoalan Kota Depok...

Megapolitan
Kemenag Akhirnya 'Blacklist' Travel Umrah Naila Buntut Kasus Penipuan Ratusan Jemaah

Kemenag Akhirnya 'Blacklist' Travel Umrah Naila Buntut Kasus Penipuan Ratusan Jemaah

Megapolitan
Situs Prostitusi Online yang Menjajakan WNA Uzbekistan dan Maroko Sudah Diblokir, tapi...

Situs Prostitusi Online yang Menjajakan WNA Uzbekistan dan Maroko Sudah Diblokir, tapi...

Megapolitan
Razia Tempat Hiburan Malam di Jaksel, Polisi Tak Temukan Pelanggaran

Razia Tempat Hiburan Malam di Jaksel, Polisi Tak Temukan Pelanggaran

Megapolitan
Polda Metro Buka 'Hotline' Aduan Penipuan Travel Umrah Naila

Polda Metro Buka "Hotline" Aduan Penipuan Travel Umrah Naila

Megapolitan
Bos Travel Naila Penipu Jemaah Umrah Pernah Dipenjara 8 Bulan, Pakar Hukum: Terlalu Ringan

Bos Travel Naila Penipu Jemaah Umrah Pernah Dipenjara 8 Bulan, Pakar Hukum: Terlalu Ringan

Megapolitan
8 Tahun Misteri Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Sayangkan Pihak Kampus yang Tutup Mulut

8 Tahun Misteri Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Sayangkan Pihak Kampus yang Tutup Mulut

Megapolitan
Berkas Perkara Lengkap, Polisi Limpahkan Natalia Rusli dan Barang Bukti Penipuan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Lengkap, Polisi Limpahkan Natalia Rusli dan Barang Bukti Penipuan ke Kejaksaan

Megapolitan
Toko Obat dan Kosmetik di Kota Tangerang Terjaring Razia Obat Keras

Toko Obat dan Kosmetik di Kota Tangerang Terjaring Razia Obat Keras

Megapolitan
Pesta Miras Bawa Senjata Tajam, Pria di Tanjung Pasir Ditangkap Polisi

Pesta Miras Bawa Senjata Tajam, Pria di Tanjung Pasir Ditangkap Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke