JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta mengatakan, pembebasan pajak bumi bangunan (PBB) untuk rumah dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat Ibu Kota.
Riza menilai, masih ada masyarakat yang belum mampu membayar PBB di tengah tingginya NJOP DKI Jakarta.
"Masyarakat kita harus menjadi perhatian kita bersama, terutamanya yang belum mampu, jadi yang belum mampu ada dukungan dari Pemprov berupa insentif pajak dengan dibebaskan pembayaran PBB," kata Riza melalui rekaman suara, Selasa (14/6/2022).
Riza menjelaskan, harga tanah di Jakarta dari tahun ke tahun meningkat signifikan.
Pembebasan PBB untuk NJOP di bawah Rp 2 miliar, Riza berujar, sudah diperhitungkan Pemprov DKI Jakarta.
"Itu diperhitungkan apakah Rp 2 miliar, kita ketahui harga tanah di Jakarta seperti yang kita tahu sejak beberapa tahun terakhir ada peningkatan yang signifikasn," ujar dia.
Adapun kebijakan pembebasan PBB untuk kategori rumah tinggal bukan hal baru di DKI Jakarta.
Baca juga: Pemprov DKI Beri Insentif PBB, Penerbitan SPPT untuk NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Gratis
Kebijakan tersebut pertama kali diterapkan oleh Joko Widodo saat menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.
Jokowi saat itu menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pembebasan Sebagian PBB untuk Beberapa Kelompok Masyarakat.
Pergub itu mengatur pembebasan PBB untuk veteran, penerima tanda jasa, mantan presiden dan mantan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden, serta mantan gubernur dan mantan wakil gubernur DKI Jakarta.
Baca juga: Anies Gratiskan PBB Rumah di Jakarta dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
Kebijakan tersebut kemudian diperluas cakupannya oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan menerbitkan Pergub Nomor 259 Tahun 2015 yang membebaskan PBB untuk rumah tinggal pribadi dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar.
Kini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 yang memberikan pembebasan PBB untuk rumah tinggal pribadi dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.