Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Sekitar 1.000 Buruh dari Tangerang Akan Demo di Depan Gedung DPR

Kompas.com - 14/06/2022, 21:40 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sekitar 1.000 buruh dari Kota Tangerang akan mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/6/2022).

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Komisaris Polisi Joko Sembodo mengatakan, pihaknya akan mengawal keberangkatan 1.000 buruh ke ibu kota.

"Informasi ada unjuk rasa di Gedung DPR/MPR. Kita akan mengawal buruh dari sini, sekitar 1.000 orang," ujar Joko, kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Partai Buruh Akan Demo di Depan Gedung DPR Besok, Diawali Long March dari TVRI

Menurut dia, sebanyak 1.000 buruh itu bakal berangkat dari Jatiuwung hingga Jalan Daan Mogot menggunakan kendaraan bermotor. Kepolisian akan mengawal hingga para buruh memasuki DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui, Jalan Daan Mogot merupakan jalan penghubung antara Kota Tangerang dengan DKI Jakarta. Joko mengatakan, polisi juga akan mengawal kepulangan para buruh seusai berunjuk rasa.

"Kita akan kawal para buruh yang berangkat dari Jatiuwung sampai ke Jalan Daan Mogot. Kan mereka ada yang pakai motor juga," ucap Joko.

"Kita mengawalnya mulai dari mereka pergi. Lalu, pas pulang juga (dikawal kepolisian," sambungnya.

Joko menambahkan, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota akan mengerahkan dua unit mobil untuk pengawalan besok.

"Kita siapkan dua mobil (guna) pengawalan," tuturnya.

Baca juga: Gelar Aksi Unjuk Rasa Besok, Ini 5 Tuntutan Para Buruh

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, aksi demonstrasi akan diawali dengan long march atau berjalan kaki dari depan Gedung TVRI, Tanah Abang, pada pukul 10.00 WIB.

Dalam aksi tersebut, buruh akan menyuarakan lima tuntutan. Pertama penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) karena pembahasannya dinilai kejar tayang dan tidak melihat partisipasi publik.

"Kami mendapatkan informasi, revisi UU PPP hanya dibahas 10 hari di Baleg. Padahal UU PPP adalah ibu dari undang-undang, di mana kelahiran semua undang-undang harus mengacu secara formil ke UU PPP," kata Said, dikutip dari siaran pers, Selasa (14/6/2022).

Kedua, buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja karena dinilai merugikan buruh, seperti misalnya terkait ketentuan outsourcing, upah murah, aturan PHK, hingga pesangon yang rendah.

"Sama seperti penolakan terhadap UU PPP, dalam menolak UU Cipta Kerja kami juga akan melakukan judicial review, baik formil maupun materiil," kata Said.

"Selanjutnya adalah dengan mengampanyekan jangan pilih parpol dan politisi yang mendukung Omnibus Law UU Cipta Kerja," tutur Said.

Baca juga: Sekitar 6.000 Buruh Akan Gelar Demo di Depan Gedung DPR/MPR RI Rabu Besok

 

Ketiga, buruh menolak masa kampanye pemilu hanya 75 hari, tetapi harus sembilan bulan sesuai Undang-Undang Pemilu.

Kemudian, dua tuntutan lainnya terkait pengesahan UU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) dan penolakan atas liberisasi pertanian melalui WTO.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com