Adapun ia menjelaskan bahwa saat ini kliennya sudah menjalani visum di RS Polri Kramat Jati dan mengalami luka pada bagian tubuhnya.
"Saudara Iko Uwais alami lebam di rusuk kiri dan tangan kiri. Lukanya sih lebam merah," tambah Rahim.
Baca juga: Kuasa Hukum Iko Uwais Minta Reschedule Pemanggilan Kliennya ke Kantor Polisi
Merasa namanya dicemarkan, Iko Uwais kini sudah melaporkan balik RD ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, pihak Iko turut menyertakan berbagai macam barang bukti ke polisi.
Bukti berupa chat di aplikasi pesan singkat dan bukti foto terkait kerja sama jasa desain juga turut mereka berikan polisi.
Adapun laporan yang dibuat oleh Iko Uwais di Polda Metro Jaya teregister di LP/B/2895/VI/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Iko Uwais: Saya Terpaksa Lakukan Sikap Bela Diri untuk Lindungi Kakak Saya
"Kami sudah melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan pidana terkait dengan pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, juga Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," tutur Rudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.