BEKASI, KOMPAS.com - Aktor laga Iko Uwais bersama dengan kakaknya, Firmansyah, dikabarkan terlibat dalam aksi pemukulan kepada desainer interior berinisial RD, pada Sabtu (11/6/2022).
Laporan aksi pemukulan itu teregister dalam Nomor: LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Aksi pemukulan yang terjadi di Perumahan Summarecon Bekasi diduga dilatarbelakangi ketika Iko dan RD membuat kesepakatan perihal jasa desain interior yang mereka telah mereka sepakati.
Iko belum dapat membayar penuh jasa interior yang dikerjakan oleh RD. Buntut dari dugaan aksi pemukulan itu, Iko dan Firmansyah dipanggil polisi.
Keduanya dijadwalkan untuk datang ke Mapolres Metro Bekasi Kota pada Selasa (14/6/2022) pagi pukul 09.00 WIB.
Mereka diagendakan untuk mengklarifikasi terkait kasus yang melibatkan dirinya.
Dalam panggilan pertamanya oleh polisi, Iko dan Firmansyah batal hadir ke Mapolres Metro Bekasi Kota.
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki menuturkan, mereka batal datang memenuhi panggilan polisi dikarenakan ada aktivitas lain yang tidak bisa ditinggalkan.
"Masih ada kegiatan lain yang tak bisa ditinggalkan. Katanya, akan di-schedule ulang bersama pengacaranya," ucap Hengki kepada awak media, di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa.
Meski batal memenuhi panggilan, namun Hengki menghargai sikap dari pihak Iko Uwais yang kooperatif dan sudah merencanakan untuk menjadwalkan ulang (reschedule) panggilan tersebut.
Baca juga: Beda Kronologi Pemukulan Versi Iko Uwais dan Tetangganya, Diduga Ada yang Memanipulasi Fakta
Sementara itu, kuasa hukum dari Iko Uwais, Rahim Key, yang datang ke Mapolres Bekasi Kota dan meminta menjadwalkan ulang pertemuan Iko dengan polisi, angkat suara.
Kepada wartawan, Rahim Key mengatakan, bahwa laporan RD tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan diduga RD telah memutarbalikkan fakta.
"Kami melihat, pelapor memotong sepenggal cerita dan memanipulasi fakta, sehingga klien kami seolah meminta tagihan, dia tidak bayar, kemudian dikeroyok," jelas Rahim, di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa.
Rahim menuturukan, aksi pemukulan yang dilakukan oleh Iko itu terjadi setelah Iko dipukul lebih dahulu oleh pelapor.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Iko Uwais Alami Luka Lebam, Pelapor Memanipulasi Fakta
"Iko diserang duluan, ditendang. Pada saat Iko ditendang, Iko enggak membalas. Iko refleknya pada saat kakaknya datang melerai, pelapor RD berusaha mengambil tutup tempat sampah dan sudah diayunkan ke kepala kakaknya Iko, kemudian reflek (menendang)," tutur Rahim.
Adapun ia menjelaskan bahwa saat ini kliennya sudah menjalani visum di RS Polri Kramat Jati dan mengalami luka pada bagian tubuhnya.
"Saudara Iko Uwais alami lebam di rusuk kiri dan tangan kiri. Lukanya sih lebam merah," tambah Rahim.
Baca juga: Kuasa Hukum Iko Uwais Minta Reschedule Pemanggilan Kliennya ke Kantor Polisi
Merasa namanya dicemarkan, Iko Uwais kini sudah melaporkan balik RD ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, pihak Iko turut menyertakan berbagai macam barang bukti ke polisi.
Bukti berupa chat di aplikasi pesan singkat dan bukti foto terkait kerja sama jasa desain juga turut mereka berikan polisi.
Adapun laporan yang dibuat oleh Iko Uwais di Polda Metro Jaya teregister di LP/B/2895/VI/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Iko Uwais: Saya Terpaksa Lakukan Sikap Bela Diri untuk Lindungi Kakak Saya
"Kami sudah melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan pidana terkait dengan pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, juga Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," tutur Rudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.