JAKARTA, KOMPAS.com - Massa unjuk rasa dari sejumlah organisasi buruh terlibat kericuhan dengan aparat kepolisian yang sedang berjaga di depan Gedung DPR MPR RI pada Rabu (15/6/2022).
Massa unjuk rasa menolak dipasangnya kawat berduri di depan pagar Gedung DPR MPR RI.
"Apa-apaan ini kawat berduri, tidak seperti biasanya seperti ini," suara terdengar dari mobil komando massa unjuk rasa, Rabu.
Baca juga: Demo di Depan Gedung DPR/MPR Ricuh saat Baru Dimulai, Buruh dan Polisi Terlibat Baku Hantam
Akibatnya, sejumlah massa dari buruh membongkar kawat berduri itu.
Massa unjuk rasa menarik-narik kawat berduri agar tidak terpasang di depan gerbang Gedung DPR RI, sedangkan petugas kepolisian menarik untuk mempertahankan kawat berduri yang terpasang di sana.
Pantauan Kompas.com, sejumlah massa buruh tiba di depan Gedung DPR/MPR RI pukul 10.45 WIB.
Seseorang dari mobil komando langsung berteriak saat melihat adanya kawat berduri yang terpasang.
Sekitar 10.000 buruh akan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Ada Demo Buruh, Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR RI Masih Lancar
Presiden Partai Buruh Saiq Iqbal mengatakan, ada lima tuntutan yang akan disampaikan dalam demo hari ini.
Pertama, buruh menolak revisi Undang-Undang (UU) Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) karena pembahasannya kejar tayang dan tidak melihat partisipasi publik secara luas.
"Kami mendapat informasi, revisi UU PPP hanya dibahas 10 hari di Baleg, padahal UU PPP adalah ibu dari undang-undang, di mana kelahiran semua undang-undang harus mengacu secara formil ke UU PPP," kata Said dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).
Kedua, buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja karena merugikan buruh, seperti contohnya outsourcing seumur hidup, upah murah, PHK mudah, hingga pesangon yang rendah.
"Sama seperti penolakan terhadap UU PPP, dalam menolak UU Cipta Kerja kami juga akan melakukan judicial review, baik formil maupun materiil," kata Said.
Baca juga: Buruh Bersiap di Depan Gedung TVRI, Bakal Long March ke Gedung DPR/MPR Pukul 10.30 WIB
"Selanjutnya adalah dengan mengampanyekan jangan pilih parpol dan politisi yang mendukung Omnibus Law UU Cipta Kerja," tutur Said.
Ketiga, buruh menolak masa kampanye pemilu hanya 75 hari, tetapi harus sembilan bulan sesuai undang-undang.
Kemudian, dua isu terakhir yang akan diangkat adalah mendesak agar UU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) segera disahkan dan menolak liberisasi pertanian melalui WTO.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.