Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden KSPI Gunakan Nada Tinggi untuk Redam Amarah Pedemo, "Jangan Buat Gaduh, Dengarkan Saya!"

Kompas.com - 15/06/2022, 11:36 WIB
Reza Agustian,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berusaha menenangkan peserta unjuk rasa yang terlibat kericuhan dengan aparat kepolisian saat demo buruh berlangsung di depan Gedung DPR/MPR, Rabu (15/6/2022).

Said Iqbal mencoba mendinginkan suasana dengan menggunakan pengeras suara.

"Aksi ini tertib, aksi ini damai, semua ikuti prosedur," ujar Said Iqbal dari atas mobil komando.

Melihat masih ada pedemo yang tidak mendengar instruksinya, Said Iqbal pun mengulangi instruksinya dengan nada yang lebih tinggi.

"Jangan ada yang membuat kegaduhan. Dengarkan saya!"

Baca juga: Demo di Depan Gedung DPR/MPR Ricuh saat Baru Dimulai, Buruh dan Polisi Terlibat Baku Hantam

Sebelumnya diberitakan, massa unjuk rasa menolak pemasangan kawat berduri di depan pagar Gedung DPR MPR RI.

"Apa-apaan ini kawat berduri, tidak seperti biasanya seperti ini," ujar salah satu pengunjuk rasa dari mobil komando.

Akibatnya, massa yang emosinya tersulut mulai menarik kawat berduri tersebut, dan petugas kepolisian berusaha mencegah aksi pedemo. Kericuhan pun tak dapat dihindari.

Sebagai informasi, sekitar 10.000 buruh disebut menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu.

Baca juga: Demo di Depan Gedung DPR/MPR Ricuh, 2 Buruh Diamankan Polisi

Presiden Partai Buruh Saiq Iqbal mengatakan, ada lima tuntutan yang akan disampaikan dalam demo hari ini.

Pertama, buruh menolak revisi Undang-Undang (UU) Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) karena pembahasannya kejar tayang dan tidak melihat partisipasi publik secara luas.

"Kami mendapat informasi, revisi UU PPP hanya dibahas 10 hari di Baleg, padahal UU PPP adalah ibu dari undang-undang, di mana kelahiran semua undang-undang harus mengacu secara formil ke UU PPP," kata Said dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Kedua, buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja karena merugikan buruh, seperti contohnya outsourcing seumur hidup, upah murah, PHK mudah, hingga pesangon yang rendah.

Baca juga: Buruh Akan Demo di Depan Gedung DPR/MPR, Polda Metro Pastikan Belum Ada Rekayasa Lalu Lintas

"Sama seperti penolakan terhadap UU PPP, dalam menolak UU Cipta Kerja kami juga akan melakukan judicial review, baik formil maupun materiil," kata Said.

"Selanjutnya adalah dengan mengampanyekan jangan pilih parpol dan politisi yang mendukung Omnibus Law UU Cipta Kerja," tutur Said.

Ketiga, buruh menolak masa kampanye pemilu hanya 75 hari, tetapi harus sembilan bulan sesuai undang-undang.

Kemudian, dua isu terakhir yang akan diangkat adalah mendesak agar UU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) segera disahkan dan menolak liberisasi pertanian melalui WTO.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com