JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Banten menyebut bahwa artis Nikita Mirzani menolak untuk menemui penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota yang datang ke kediamannya.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Sinto Silitonga mengungkapkan bahwa sampai saat ini Nikita Mirzani masih bertahan di dalam rumahnya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"NM belum bersedia keluar untuk bertemu dengan penyidik. Namun penyidik tetap persuasif dan mengimbau NM untuk kooperatif dalam penyidikan," ujar Sinto, Rabu (15/6/2022).
Menurut Sinto, aparat dari Satreskrim Polresta Serang Kota sudah meminta Nikita Mirzani untuk membuka pintu rumahnya dan menemui penyidik.
Namun, hingga kini Nikita Mirzani belum bersedia keluar. Penyidikan masih berada di area luar pekarangan rumah artis tersebut.
Baca juga: Mangkir Pemeriksaan Polisi, Nikita Mirzani Dijemput Paksa ke Rumahnya
"Penyidik sudah meminta dengan persuasif untuk NM membuka pintu dan bertemu dengan penyidik. Namun NM tidak bersedia," kata Sinto.
"Posisi polisi dari pagi hingga saat ini masih di depan pagar rumah NM," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi berpakaian preman mendatangi rumah Nikita Mirzani, Rabu (15/6/2022).
Petugas dari Satreskrim Polresta Serang Kota itu datang untuk menjemput paksa Nikita Mirzani guna dimintai keterangan terkait kasus yang menjeratnya.
"Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota berada di depan kediaman NM untuk menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan," ujar Sinto.
Baca juga: 4 Bus Terlibat Tabrakan Beruntun di Ruas Tol Jakarta-Cikampek
Sinto belum menjelaskan lebih lanjut kasus apa yang menjerat Nikita Mirzani.
Dia hanya mengatakan bahwa upaya penjemputan paksa dilakukan karena Nikita Mirzani sudah beberapa kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan.
"Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," kata Sinto.
"Sesuai dengan hukum acara pidana, maka penyidik datang ke kediaman NM dan meminta NM untuk kooperatif dan ikut bersama dengan penyidik guna memberi keterangan di depan penyidik," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.