JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota gagal menjemput paksa artis Nikita Mirzani di kediamannya di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Sejumlah polisi berpakaian preman yang sebelumnya datang dan bertahan di depan rumah Nikita Mirzani pada Rabu (15/6/2022) pun sudah meninggalkan lokasi tersebut.
"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke Polresta pada pukul 11.15 WIB," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Sinto Silitonga saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga: Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi karena Beberapa Kali Mangkir dari Pemeriksaan
Sinto tidak menjelaskan secara pasti alasan penyidik batal menjemput paksa Nikita Mirzani, meski sudah dibekali surat perintah.
Dia hanya mengatakan bahwa penyidik akan membangun komunikasi dengan Nikita Mirzani agar bersedia memberikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya.
"Pada prinsipnya kegiatan penyidik ke rumah NM bersifat persuasif untuk pelayanan penyidikan. Penyidik akan membangun komunikasi kembali dengan NM untuk bisa dimintai keterangan," ungkap Sinto.
Baca juga: Kata Nikita Mirzani soal Rumahnya Didatangi Polisi
Diberitakan sebelumnya, polisi berpakaian preman mendatangi rumah Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, hari ini.
Petugas dari Satreskrim Polresta Serang Kota itu datang untuk menjemput paksa Nikita Mirzani guna dimintai keterangan terkait kasus yang menjeratnya.
Namun, Sinto belum menjelaskan secara terperinci kasus yang menjerat Nikita Mirzani dan tengah disidik oleh Satreskrim Polresta Serang Kota.
Baca juga: Nikita Mirzani Disebut Tolak Temui Polisi yang Datangi Rumahnya
Dia hanya mengatakan bahwa laporan terhadap Nikita Mirzani yang ditangani Polresta Serang Kota sudah diselidiki dan kini naik ke tahap penyidikan.
Penyidik pun melakukan upaya penjemputan paksa, karena Nikita Mirzani sudah berkali-kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan.
"Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," kata Sinto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.