Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Demo Buruh di Depan Gedung DPR, Kendaraan Diizinkan Melintasi Jalur Transjakarta

Kompas.com - 15/06/2022, 13:17 WIB
Reza Agustian,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi buruh melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Rabu (15/6/2022).

Dampaknya, sebagian ruas Jalan Gatot Subroto yang berada di depan Gedung DPR/MPR RI ditutup sementara.

Polisi kemudian mengalihkan arus lalu lintas ke arah jalur Transjakarta atau busway di depan Gedung DPR/MPR RI.

Arus lalu lintas terpantau padat akibat aksi unjuk rasa tersebut. Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat terpantau hanya bisa melewati busway.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, hingga pukul 13.00 WIB, peserta unjuk rasa dari sejumlah organisasi buruh masih menyuarakan tuntutan dan aspirasi mereka.

Baca juga: Demo di Depan Gedung DPR/MPR Ricuh saat Baru Dimulai, Buruh dan Polisi Terlibat Baku Hantam

Pedemo yang ada di atas mobil komando terdengar menyuarakan tuntutan mereka, yakni menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, menolak revisi UU PPP juga menolak masa kampanye 75 hari.

Sebagai informasi, sekitar 10.000 buruh akan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu.

Presiden Partai Buruh Saiq Iqbal mengatakan, ada lima tuntutan yang akan disampaikan dalam demo hari ini.

Pertama, buruh menolak revisi Undang-Undang (UU) Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) karena pembahasannya kejar tayang dan tidak melihat partisipasi publik secara luas.

"Kami mendapat informasi, revisi UU PPP hanya dibahas 10 hari di Baleg, padahal UU PPP adalah ibu dari undang-undang, di mana kelahiran semua undang-undang harus mengacu secara formil ke UU PPP," kata Said dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Presiden KSPI Gunakan Nada Tinggi untuk Redam Amarah Pedemo, Jangan Buat Gaduh, Dengarkan Saya!

Kedua, buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja karena merugikan buruh, seperti contohnya outsourcing seumur hidup, upah murah, PHK mudah, hingga pesangon yang rendah.

"Sama seperti penolakan terhadap UU PPP, dalam menolak UU Cipta Kerja kami juga akan melakukan judicial review, baik formil maupun materiil," kata Said.

"Selanjutnya adalah dengan mengampanyekan jangan pilih parpol dan politisi yang mendukung Omnibus Law UU Cipta Kerja," tutur Said.

Ketiga, buruh menolak masa kampanye pemilu hanya 75 hari, tetapi harus sembilan bulan sesuai undang-undang.

Kemudian, dua isu terakhir yang akan diangkat adalah mendesak agar UU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) segera disahkan dan menolak liberisasi pertanian melalui WTO.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com